Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Fintech-Penggadaian Harus Permudah Akses Keuangan Masyarakat

OJK: Fintech-Penggadaian Harus Permudah Akses Keuangan Masyarakat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Manado -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi mengenai fintech dan penggadaian harus mempermudah akses keuangan masyarakat di daerah.

Kepala OJK Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda mengatakan khususnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan usaha penggadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.

Hal ini diatur dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha penggadaian.

Menurutnya, kedua peraturan itu dikeluarkan sebagai panduan pelaksanaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan usaha penggadaian yang sehat serta perlindungan bagi konsumen pengguna jasanya.

Terbitnya kedua peraturan tersebut (POJK 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha penggadaian) sebagai upaya terus menerus dari OJK untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan dalam rangka meningkatkan akses keuangan seluruh lapisan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

POJK mengatur antara lain mengenai kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.

"OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," katanya.

Sementara untuk POJK tentang usaha penggadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.

Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah terdapat satu pelaku usaha telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.

Sedangkan untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang usaha penggadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.

Terbitnya dua POJK tersebut juga menjadi dasar bagi OJK untuk lebih memperkuat upaya pengembangan industri "fintech" dan usaha penggadaian di Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan baik secara internal melalui penguatan/penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan industri "fintech" maupun melalui kerja sama yang lebih erat antar seluruh pemangku kepentingan antara lain: pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, KADIN, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya khususnya dalam mewujudkan ekosistem "fintech" dan usaha penggadaian yang lebih baik. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: