Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Kembali Tangkap Satu Kapal Ikan Asing

KKP Kembali Tangkap Satu Kapal Ikan Asing Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing ilegal di perairan Laut Teritorial Selat Malaka dengan bobot 48 gross tonnage (GT).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Eko Djalmo dalam rilis di Jakarta, Selasa, mengemukakan, kapal perikanan asing yang ditangkap itu berbendera Malaysia serta diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Myanmar.

Eko menjelaskan penangkapan KIA berbendera Malaysia tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas KKP Hiu 09 pada tanggal 18 Februari 2017 di perairan Laut Teritorial Selat Malaka.

Kapal dengan nama KM.PKFB 381 berbobot 48,82 GT, membawa muatan sekitar 100 kilogram yang terdiri atas berbagai jenis ikan dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

Selanjutnya, ungkap Eko, kapal tersebut diserahkan ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Kegiatan ilegal tersebut diduga melanggar Undang-UndangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Sebelumnya, KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 menangkap satu kapal perikanan asing di perairan laut teritorial Republik Indonesia di kawasan Selat Malaka, 16 Februari 2017.

Kapal yang ditangkap sebelumnya itu bernomor lambung SLFA 5066, dengan bobot 15,79 GT berbendera Malaysia serta diawaki oleh dua orang Anak Buah Kapal berkebangsaan Indonesia.

Selain melakukan penangkapan kapal illegal fishing, KKP melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dan KP Hiu Macan 04 berhasil menertibkan sebelas rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang digelar pada tanggal 7-11 Februari 2017.

Rumpon-rumpon tersebut kemudian dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon untuk dimusnahkan.

Operasi penertiban rumpon juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal di perairan Indonesia.

"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut juga dilakukan tanpa izin yang sah dari KKP ataupun Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," jelas Eko.

Sebagaimana diketahui, rumpon merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan.

Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: