Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hilirisasi Mineral Sudah Diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009

Hilirisasi Mineral Sudah Diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hilirisasi produk pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri dinilai memberikan banyak manfaat bagi Indonesia.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/2/2017), mengatakan penundaan program hilirisasi tambang mineral akan melemahkan daya saing sektor industri sebagai akibat cadangan sumber daya mineralnya lebih banyak terkuras dan diekspor.

"Paling kritis sekarang ini adalah komoditas timah. Kalau tidak ada eksplorasi dan penambangan bawah laut, maka dalam sepuluh tahun Indonesia bisa menjadi 'nett importer'," katanya dalam seminar yang diselenggarakan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dengan tema "Urgensi Nasional Kebijakan Hilirisasi Mineral".

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam acara yang sama mengatakan, hilirisasi mineral sudah diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Hilirisasi tambang memberikan banyak manfaat, ada partisipasi rakyat yang lebih luas seperti kesempatan bekerja yang lebih banyak di sana. Nilai tambah juga jadi meningkat, sehingga lebih besar juga keuntungan bagi rakyat," katanya.

Hamdan mendorong pemerintah menjalankan hilirisasi mineral karena sudah sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yaitu bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal senada dikatakan pakar hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi. Menurut dia, sumber daya alam mineral harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat melalui peningkatan nilai tambah. "Jangan sampai yang kita warisi anak cucu adalah kerusakan lingkungan dan kemiskinan. Kita akan susah kalau tak punya sumber daya alam lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, perusahaan pertambangan wajib mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri. "Bangun 'smelter' itu adalah kewajiban. Kalau tidak mampu, maka bisa bekerja sama dengan pelaku usaha lain," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: