Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Kuasa Hukum Ahok Bikin Muhammadiyah Tersinggung, Kok Bisa?

Tim Kuasa Hukum Ahok Bikin Muhammadiyah Tersinggung, Kok Bisa? Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah merasa tersinggung dengan sikap tim kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menolak kehadiran Yunahar Ilyas sebagai saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan ke-12 yang digelar Selasa (21/2/2017).

Diketahui, tim kuasa hukum Ahok beralasan Yunahar saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI Pusat di mana MUI menjadi pihak yang mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Qur'an dan Ulama.

"Padahal, Yunahar dihadirkan JPU sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Polri. Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya," kata Sekjen Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Pedri, Yunahar di Muhammadiyah menduduki posisi ketua yang membidangi Tarjih dan Tabligh dan berurusan dengan?kajian-kajian keislaman dan fatwa.

"Prof Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Beliau sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum. Jadi, dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama," imbuhnya.

Dia menilai alasan tim kuasa Ahok yang mengatakan pengurus MUI tidak bisa independen dalam memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal. Menurut Pedri, MUI dan Muhammadiyah merupakan ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.

"Ke mana lagi penyidik dan jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau perguruan tinggi Islam?" tandasnya.

"Sepanjang persidangan kami menyaksikan langsung di ruang sidang Prof.Yunahar sangat jelas dan mendalam keterangannya. Dengan jelas beliau menyebut bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an. Kata dibohongi?yang digunakan Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja Ummat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan. Sekalipun tafsir kata auliya?dalam ayat itu bisa berarti teman setia, penolong dll. Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai pemimpin?berbohong itu jelas suatu penghinaan," kecam Pedri.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: