Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Minta Menteri Jonan Jangan Samakan Pajak Rokok dengan Freeport

YLKI Minta Menteri Jonan Jangan Samakan Pajak Rokok dengan Freeport Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memprotes Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang memperbandingkan kontribusi PT Freeport dengan industri rokok.

"Sikap pemerintah terhadap PT Freeport perlu didukung. Namun, perbandingan antara PT Freeport yang menyetor pajak Rp8 triliun dengan cukai rokok Rp139,5 triliun yang dilakukan Menteri Jonan adalah sesuatu yang berlebihan dan menyesatkan," kata Tulus di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ditegaskan Tulus bahwa cukai rokok Rp139,5 triliun bukan dibayar oleh industri rokok, melainkan dibayar oleh konsumen perokok. Jadi, bukan industri rokok yang memberikan kontribusi Rp139,5 triliun terhadap penerimaan negara, melainkan para perokok.

Tulus juga memprotes pernyataan Menteri Jonan bahwa industri rokok tidak pernah rewel, berbeda dengan PT Freeport yang hanya berkontribusi Rp8 triliun tetapi rewel.

Menurut Tulus, industri rokok di Indonesia tidak hanya rewel, tetapi justru melakukan perlawanan terhadap regulasi itu sendiri. Industri rokok adalah industri yang paling bandel karena tidak mau diatur oleh Pmerintah.

"Itulah perilaku industri rokok besar di Indonesia yang acap melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah," tuturnya.

Tulus mencontohkan interferensi industri rokok terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Tahun 2015 s.d. 2020 yang bertujuan meningkatkan produksi rokok bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014 s.d. 2019 yang menargetkan penurunan konsumsi rokok.

Permenperin itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 16P/HUM/2016 yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap peraturan tersebut.

Contoh interferensi lain yang dilakukan industri rokok adalah Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan DPR. RUU tersebut mendapat penolakan dari pegiat pengendalian tembakau karena isinya sarat dengan kepentingan industri tembakau, alih-alih melindungi petani tembakau dan kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Menteri Jonan tidak membandingkan masalah PT Freeport dengan industri rokok dan merevisi pernyataan tersebut.

"Pernyataan Menteri Jonan terhadap cukai rokok, selain menyesatkan dan salah, juga akan membuat industri rokok makin 'besar kepala'," katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia sangat sedikit dibanding dengan penerimaan dari sektor lainnya. Pernyataan itu disampaikan menanggapi ancaman Freeport McMoran Inc yang berniat menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

"Penerimaan negara dari cukai rokok Rp139,5 trilliun per tahun. Freeport ini hanya bayar pajak Rp8 trilliun saja rewel sekali," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: