Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Upayakan Berbagai Cara Akses Informasi Perpajakan

Menkeu Upayakan Berbagai Cara Akses Informasi Perpajakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia terus melakukan persiapan untuk menerapkan pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan seperti penyelarasan peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

"Kami akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal untuk di UU KUP agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga kita bisa memenuhi persyaratan dalam AEOI," katanya.

Menkeu menyatakan hal itu saat ditemui usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Implementasi Pertukaran Informasi Otomatis di Bidang Jasa Keuangan dan Perpajakan bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (22/2/2017).

Menurut Sri, hal yang masih perlu dikoordinasikan untuk mendukung pertukaran informasi jasa keuangan atau "Automatic Exchange of Information" (AEOI) adalah peraturan mengenai perbankan. Menkeu mengatakan undang-undang itu masih mencakup pasal yang melindungi kerahasiaan data nasabah.

"Yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah bahwa UU di perbankan, syariah maupun 'capital market', memang menyebutkan pasal mengenai kerahasiaan nasabah masih ada," jelas Sri.

Sementara itu, Sri menjelaskan bahwa implementasi AEOI adalah untuk menjamin setiap negara yang menyatakan turut serta dalam program itu dapat memiliki akses informasi personal secara transparan mengenai jasa keuangan atau perpajakan di suatu wilayah. Kebijakan AEOI adalah merupakan program global yang disepakati oleh 101 negara untuk bersama-sama memberikan informasi, khususnya keterangan transparan mengenai perpajakan.

Sejumlah negara yang tergabung dalam G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD) melalui AEOI sepakat bahwa pengusaha tidak boleh lagi melakukan praktik curang penghindaran pajak.

Sebelumnya dalam ratas tersebut, Presiden Jokowi telah menekankan kepada kementerian dan lembaga negara untuk menghindari tumpang tindih regulasi yang mengatur tentang pertukaran keterbukaan informasi di bidang jasa keuangan dan perpajakan. "Penerapan AEOI harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan Indonesia, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan," tegas Presiden. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: