Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darmin Pastikan Mulai 2018 Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Dana Nasabah Bank

Darmin Pastikan Mulai 2018 Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Dana Nasabah Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mendukung era pertukaran informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan di 2018. "Karena memang harus UU, tapi kalau mencoba mengamandemen UU pasti lama," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Rabu malam (22/2/2017).

Darmin menjelaskan Perppu itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pertukaran data keuangan, karena Undang-Undang yang ada saat ini belum mengakomodasi kebijakan tersebut dan proses revisi memakan waktu lama.

Undang-Undang itu antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun Undang-Undang Perbankan yang masih melarang keterbukaan data nasabah bank bagi keperluan perpajakan.

Padahal, amandemen kedua peraturan perundang-undangan tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2017. "Pelaksanaannya 2018, ada jadwalnya bahwa dia sebelum 2018 harus sudah selesai," ungkap Darmin.

Darmin belum mau mengungkapkan poin yang akan masuk dalam Perppu tata cara pertukaran informasi keuangan tersebut karena hal itu masih perlu dirapatkan kembali.

Pelaksanaan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan program global yang disepakati oleh 101 negara untuk saling memberikan informasi, khususnya keterangan transparan mengenai perpajakan.

Sejumlah negara yang tergabung dalam G20 dan Organisasi Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD) melalui AEoI sepakat bahwa pengusaha tidak boleh lagi melakukan praktik curang penghindaran pajak ketika kebijakan ini berlaku pada 2018. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: