Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Nasionalisasi Freeport, Hidayat: Saya Dukung Pemerintah

Wacana Nasionalisasi Freeport, Hidayat: Saya Dukung Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip dirinya mendukung adanya wacana untuk menasionalisasi Freeport yang dinilai sebagai kewajiban negara sesuai perintah UUD 1945. "Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport," kata Hidayat Nur Wahid dalam rilis, Kamis (23/2/2017).

Menurut Hidayat memang sudah seharusnya pemerintah melakukan nasionalisasi tidak hanya kepada Freeport tetapi juga kontrak karya lainnya yang merugikan RI.

Politisi PKS itu juga mendukung sikap tegas yang diambil pemerintah terhadap Freeport karena hal tersebut merupakan bagian dari mempertahankan kedaulatan ekonomi nasional.

Di tempat terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis. Menteri ESDM mengatakan gugatan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin mengaku masih menunggu arahan pemerintah untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Budi dalam diskusi "Peranan Holding BUMN Pertambangan dalam Mengembangkan Pertambangan Minerba di Indonesia" di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya fokus untuk membentuk holding BUMN pertambangan di mana 9,36 persen saham pemerintah di PTFI akan dialihkan.

Yang jelas, lanjut mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu, Kementerian BUMN akan menampung 9,36 persen saham eksisting pemerintah di PTFI.

Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta pemerintah Republik Indonesia untuk tidak menghiraukan ancaman gugatan perusahaan pertambangan Freeport dan terus konsisten mengimplementasikan amanat UU No 4/2009 tentang Minerba.

"Upaya hukum yang akan dilakukan oleh Freeport terhadap pemerintah Indonesia adalah strategi kuno yang dipakai untuk meningkatkan posisi tawarnya," kata Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti.

Rachmi mengingatkan jangan sampai pengalaman gugatan Newmont pada 2014 terulang kembali karena perusahaan pertambangan tersebut dinilai menggugat hanya untuk meningkatkan posisi tawarnya.

Terbukti, lanjutnya, setelah Newmont mencabut gugatannya pada 25 Agustus 2014, kemudian pemerintah Indonesia mengeluarkan izin ekspor untuk Newmont terhitung sejak 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: