Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mandiri Tunggu Kejelasan Recovery Plan dari Regulator

Mandiri Tunggu Kejelasan Recovery Plan dari Regulator Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu bank terbesar yang masuk kategori bank sistemik, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, mengakui masih menunggu kejelasan dan panduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban membuat rencana pemulihan diri (recovery plan).

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoadmodjo menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui bagaimana panduan mengenai rencana aksi yang harus disiapkan bank berdampak sistemik dalam menghadapi risiko krisis keuangan.

Sejauh ini, katanya, dia baru mengetahui rencana aksi dari implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan PPKSK yang mengharuskan bank melakukan bail in bila terjadi krisis keuangan.

"Strukturnya saya belum tahu, pembagiannya seperti apa, apakah pemegang saham komitmen untuk suntik ekuitas, konversi subordinasi, kayak gitu-gitu," ujar Tiko, sapaan akrab Kartika di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Oleh karena itu, menurutnya, OJK harus membuat panduan segera mengingat pada akhir Desember 2017 semua bank sistemik wajib melaporkan recovery plan-nya pada regulator.

"Iya harus clear secara legal bagaimana tanggung jawab pemegang saham saat terjadi kondisi itu. Tapi, saya belum tahu bentuknya seperti apa recovery plan itu. Kan masih menunggu," jelas Tiko.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan bank sistemik menyampaikan recovery plan?pertama kali pada akhir Desember 2017. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut implementasi UU PPKSK. Adapun, aturan terkait hal tersebut akan dirampungkan OJK pada April 2017.

Dalam rencana aksi itu, bank berdampak sistemik wajib menyampaikan sejumlah opsi rencana yang akan dilakukan ketika mengalami masalah solvabilitas, baik dari sisi permodalan ataupun likuiditas, yang terjadi sebagai dampak krisis keuangan.

Terkait dengan permodalan, misalnya, rencana aksi penyelamatan diri bank berdampak sistemik harus menjelaskan secara rinci mengenai strategi yang dilakukan apabila dibutuhkan modal tambahan.

Direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali memastikan kebutuhan itu terpenuhi melalui berbagai cara, mulai dari tambahan modal dari pemegang saham ataupun menyiapkan investor strategis yang siap menginjeksi modal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: