Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Terbitkan Izin Lingkungan Semen Rembang

Ganjar Terbitkan Izin Lingkungan Semen Rembang Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang melalui Keputusan Gubernur Jateng dengan Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi melalui telepon dari Semarang, Kamis malam (23/2/2017), membenarkan hal tersebut. "Aturannya begitu, hari ini ditandatangani hari ini juga diumumkan," ujarnya.

Menurut Ganjar, penerbitan izin lingkungan semen Rembang itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) yang telah melaksanakan sidang penilaian adendum Andal semen Rembang pada 2 Februari 2017. KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.

Pada sidang tersebut, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan.

Sesuai regulasi, Gubernur Jateng harus menerbitkan izin lingkungan dalam waktu sepuluh hari sejak rekomendasi diserahkan KPA. "Tenggatnya sebelum 24 Februari 2017, izin lingkungan sudah harus saya tanda tangani, maka malam ini saya tandatangani," tuturnya.

Ganjar mengakui jika dirinya mengambil diskresi untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan peninjauan kembali (PK) Makhkamah Agung dan telah melaporkan keputusannya tersebut kepada Presiden Joko Widodo. "Sebelum dikeluarkan (diskresi), saya sampaikan surat ke Presiden dan usai dikeluarkan, saya harus sampaikan lagi pelaksanaan diskresi itu kepada Presiden," ucapnya.

Ganjar juga mengirimkan surat kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng. "Dinas LHK dan ESDM Jateng bersama bupati akan mengawasi pelaksanaan operasional pabrik semen ini, tentunya bersama-sama masyarakat. Kita awasi bersama untuk melaksanakan komitmen atas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat," ujarnya.

Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Dwi Sasongko menambahkan, diskresi memang harus diambil gubernur karena tidak ada aturan mengenai posisi yang harus dilakukan pemerintah pascapembatalan izin oleh Mahkamah Agung. "Saat MA perintahkan untuk mencabut, tidak ada opsi lain, dan itu sudah direalisasi pencabutannya. Lalu, setelah dicabut bagaimana? Gubernur ada pertimbangan yang lain, dari segi ekonomi, sosial, tidak saja tentang lingkungan," paparnya.

Terkait dengan diskresi Gubernur Jateng, ia menjelaskan bahwa kepala daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan diskresi dan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Sesuai dengan yang tertera dalam keputusan mengenai izin lingkungan, PT Semen Indonesia Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton pertahun. Kegiatan yang akan dilakukan adalah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen Kecamatan Gunem, jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: