Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Kartu Kombo BPNT Tidak Terkena Kewajiban Penggunaan Chip

BI: Kartu Kombo BPNT Tidak Terkena Kewajiban Penggunaan Chip Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menyatakan penggunaan Kartu Kombo atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) tidak akan terkena kewajiban penggunaan teknologi chip.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan bahwa sesuai aturan BI, limit transaksi di bawah Rp5 juta memang membolehkan hanya menggunakan pengaman berjenis magnetic stripe.

"Sementara karena biaya murah, dia tidak menggunakan chip tapi kan pengamanannya ada pin dan sebagainya. Peraturan kita memang yang lima juta ke bawah boleh menggunakan magnetic stripe. Di atas lima juta khusus kita lihat. Bansos ini kan biayanya murah," ujar Eni di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sebagaimana diketahui, sebanyak 1,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 44 kabupaten/ kota akan mendapatkan kartu kombo dengan nominal sebesar Rp1.890.000 per KPM.

Adapun kartu kombo digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di tempat pembelian bantuan pangan yang dinamakan elektronik warung gotong royong (e-warong) yaitu agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, serta telah ditetapkan sebagai tempat pembelian Bantuan Pangan Nontunai.

Eni menjelaskan, selain tidak terkena kewajiban penggunaan chip, masa berlaku tidak kebanyakan kartu-kartu lainnya, pasalnya masa berlaku kartu kombo ini hanya satu tahun.

"Kartu kan biasanya masa berlakunya lima tahun. Ini kan karena bantuannya pertahun jadi setahun berlakunya," ucap Eni.

Sementara jenis kartu kombo ini, kata Eni, adalah kartu kombinasi antara e-Wallet, uang elektronik, dan tabungan. "Ini adalah suatu kartu yang sifatnya multifungsi. Dia bisa juga mengunci supaya bantuan itu tidak diambil dalam bentuk tunai dengan e-Wallet," tutur Eni.

Asal tahu saja, BI mewajibkan penggunaan ketentuan implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan pin enam digit pada kartu ATM/debit berlaku mulai 1 Januari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: