Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seleksi Tahap II, Pansel DK OJK Hanya Meloloskan Dua Petahana

Seleksi Tahap II, Pansel DK OJK Hanya Meloloskan Dua Petahana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia seleksi (Pansel) calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2017-2022 telah mengumumkan hasil seleksi tahap II yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

Dari hasil pengumuman yang diterbitkan Sabtu (25/2/2017) di Jakarta, Pansel DK OJK meluluskan 35 nama calon DK OJK dari 107 nama yang lulus seleksi tahap I. Dari 35 nama tersebut, Pansel DK OJK hanya meluluskan dua nama petahana dari tujuh nama petahana untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya.

Adapun mereka yang lulus seleksi tahap II adalah Nurhaida yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Rahmat Waluyanto yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara lima lainnya, Muliaman D Hadad, Nelson Tampubolon, Ilya Avianti, Kusumaningtuti S Soetiono, dan Firdaus Djaelani, dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tahap II. Selain itu, dua politisi yakni Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo juga dipastikan tidak lolos tahap II.

"Seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap II akan mengikuti Seleksi Tahap III yakni Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani melalui keterangan resminya di Jakarta.

Dia mengatakan, seleksi tahap III sendiri akan dilaksanakan pada 27 Februari 2017 dan 1 Maret 2017. Hasil seleksi tahap ketiga ini akan diumumkan pada 6 Maret 2017.

"Calon anggota DK-OJK yang tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, dianggap tidak mengikuti seleksi tahap ketiga dan dinyatakan tidak lulus,? tutur Sri Mulyani.

Setelah tahap seleksi assessment center dan pemeriksaan kesehatan, Pansel DK OJK akan melanjutkan pada tahap IV yakni affirmasi atau wawancara. Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden.

Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan. Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017.

Adapun mereka yang lulus seleksi tahap II adalah Adi Budiarso, Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Ahmad Junaedy Ganie, Arif Baharudin, Darminto, Dewi Hanggraeni, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Dyah Nastiti K Makhijani, dan Edy Setiadi.

Kemudian, Etty Retno Wulandari, Firmanzah, Freddy Saragih, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Maliki Heru Santosa, Marsuki, Mas Achmad Daniri, Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, dan Mulya Effendi.

Lalu, Nurhaida, Rahmat Waluyanto, Riswinandi, Samsul Hidayat, Sigit Pramono, Suheri, Susandarini, Tirta Segara, Widyo Gunadi, Wimboh Santoso, Yohanes Santoso Wibowo, dan Zulkifli Zaini.?

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: