Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rano-Embay Tolak Pemungutan Ulang Hanya di Empat TPS Tangerang

Rano-Embay Tolak Pemungutan Ulang Hanya di Empat TPS Tangerang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tangerang -

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rano/Embay menolak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Rano-Embay, Ahmad Basarah di Tangerang, Sabtu (25/2/2017) dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di empat TPS.

Pasangan Rano - Embay menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang. "Kami juga mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan PANWASLU Kota Tangerang," katanya dalam keterangan resminya.

Perlu diketahui, pada hari ini sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Banten pada hari ini melaksanakan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keempat TPS tersebut yakni di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS tersebut berada di Kecamatan Tangerang. Lalu di TPS 5 dan TPS 15 Kelurahan Nusajaya di Kecamatan.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penetapan PSU di empat TPS tersebut merupakan hasil dari rapat pleno yang dilaksanakan 10 orang terkait tindak lanjut dari laporan temuan yang disampaikan pasangan Rano - Embay.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, pemungutan suara ulang di empat TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Adapun DPT di TPS 5 Nusajaya tercatat ada 541 orang dan TPS 15 Nusajaya terdata 616 pemilih. Sedangkan untuk TPS 7 sebanyak 737 suara dan TPS 3 dengan DPT 255 pemilih. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: