Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kecurangan di Tangerang Preseden Buruk Penegakan Demokrasi

Kecurangan di Tangerang Preseden Buruk Penegakan Demokrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tangerang -

Ketua Tim Pemenangan pasangan Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan massifnya indikasi kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur adalah preseden buruk dalam upaya penegakan demokrasi di Banten.

Ia menuturkan, karut marut itu bermula dari terjadinya pembiaran terhadap berbagai dugaan praktik tak patut secara terstruktur, sistematis, dan massif yang melibatkan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada.

Berpijak di atas bukti-bukti yang terpapar secara terang benderang, sejak awal pihaknya memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis, dan beralasan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pilkada.

Sikap kukuh KPU Kota Tangerang menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat suara yang terjadi di hampir seluruh TPS sekota Tangerang telah mengundang kecurigaan terhadap profesionalitas, netralitas, dan independensi perangkat penyelenggara pilkada di tingkat Kota Tangerang.

"Kami menuntut dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS seluruh Kota Tangerang. Sebab kecurangannya sangat begitu masif, terstruktur dan sistematis," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (25/2/2017).

Dirinya juga menyoroti rekomendasi Panwas untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya di empat TPS.

Rekomendasi yang dikeluarkan panwascam Karawaci dan Tangerang jauh dari harapan banyak pihak dalam mengembalikan kredibilitas penyelenggaraan pilkada Banten dan kepercayaan pada pihak perangkat penyelenggara.

Rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di empat TPS menyiratkan sedikitnya dua hal paradoks yang secara terang benderang terungkap.

Pertama yakni PSU di empat TPS tersebut merupakan pengakuan yang paling terang dari lembaga penyelenggara pilkada bahwa kesalahan dan pelanggaran itu ada dan terjadi dengan sebenar-benarnya.

Kedua, atas kekeliruan dan kesalahan yang terjadi, Tim Rano - Embay memandang perangkat penyelenggara pilkada Kota Tangerang tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.

"Atas dasar itu, kami menolak atas pelaksanaan PSU yang hanya dilakukan di empat TPS saja. Padahal dugaan kecurangan sangat jelas dan nyata," ujarnya.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim menuturkan, pelaksanaan PSU sesuai dengan ketentuan peraturan undang - undang Pemilukada yakni nomor 1 Tahun 2015 ayat 2 huruf a dan PKPU Nomor 14 Tahun 2016 ayat 1.

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, PSU dilaksanakan atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang. Ada pelanggaraan prosedural, penyelenggara membuka kotak suara. Makanya diadakan pencoblosan ulang. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: