Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Divestasi Saham Freeport, DPR: Pemerintah Sudah Benar

Soal Divestasi Saham Freeport, DPR: Pemerintah Sudah Benar Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketentuan divestasi saham perusahaan pertambangan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara sudah sesuai dengan isi Pasal 33 UUD 1945.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu dalam rilis, Sabtu (25/2/2017), menyatakan soal divestasi saham perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia, sikap pemerintah sudah benar dengan merujuk pasal 33 UUD 1945.

Tuntutan divestasi saham 51 persen, menurut politisi Partai Gerindra itu, merupakan tuntutan rakyat dan itu bentuk kedaulatan negara atas sumber daya alam yang dimilikinya.

Dia menegaskan kalau kemudian Freeport mengancam ke Mahkamah Arbitrase, maka itu adalah hal biasa setiap kali kontrak akan berakhir dan belum menemukan titik temu. "Sikap pemerintah kita dukung. Ke arbitrase hanya kalau ada perselisihan," katanya.

Komisi VII DPR juga telah mengundang Dewan Komisaris Freeport ke DPR dan diambil kesimpulan bahwa harus ada itikad baik dari Freeport terkait klausul divestasi saham dan pengembangan smelter, karena sesungguhnya itu merupakan amanat UU Minerba.

Anggota Komisi VII Rofi Munawar telah meminta Freeport untuk segera melaporkan kondisi operasional dan ketenagakerjaan sehingga tidak diperlukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya.

"Jangan karena alasan operasional, PT FI seringkali mengancam akan merumahkan ribuan karyawannya. Padahal sudah sepantasnya perusahaan itu punya formula yang bijak terhadap pengelolaan karyawan," kata politisi PKS itu.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Papua dan Forum Kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (Foker LSM) Papua, menyatakan bahwa mereka menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Indonesia dan PT Freeport memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah ulayat adat suku Amungme dan Kamoro.

Pemerintah juga diminta bersikap tegas mencari solusi mengatasi jumlah pengganguran sebagai akibat dari penghentian sementara operasi penambangan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta manajemen PT Freeport Indonesia bersedia membuka dialog dengan serikat pekerja perusahaan untuk membicarakan kemungkinan-kemungkinan terkait masalah ketenagakerjaan.

"Kami minta ke Freeport untuk membuka ruang bagi teman-teman serikat pekerja," ucap Hanif dalam acara peluncuran laporan ketimpangan oleh Oxfam dan INFID di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Hanif menegaskan pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait dengan Freeport adalah untuk mengembalikan proses berusaha di Indonesia sesuai dengan aturan yang ada.

Bursa Efek Indonesia masih mengharapkan bahwa divestasi saham PT Freeport Indonesia dilakukan melalui skema penawaran umum perdana saham (IPO).

"Buat saya, jalan terbaik divestasi Freeport adalah IPO. Itu akan jadi lebih transparan jika Freeport mau menjadi perusahaan publik," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ia mengatakan jika Freeport Indonesia melakukan IPO pihaknya mengusulkan untuk melepas saham ke publik sebesar 20 persen. Dana Pensiun dan perusahaan asuransi nasional diusulkan menjadi prioritas untuk menyerap saham itu. (Ant)

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: