Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seleksi DK OJK Tahap II Dinilai Proporsional, Kenapa?

Seleksi DK OJK Tahap II Dinilai Proporsional, Kenapa? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Abra Talattov menilai proses seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap II telah memenuhi aspek proporsionalitas, yang tergambar dari sebaran latar belakang 35 kandidat.

"Sebanyak 15 calon merupakan regulator (OJK 8, BI 6, LPS 1), praktisi 11 orang, PNS 6 orang, dan akademisi 3 orang. Selanjutnya dari 35 calon tersebut, hanya 4 orang perempuan saja yang akan memperebutkan kursi pimpinan OJK," ujar Abra di Jakarta, Sabtu.

Abra juga menyoroti gugurnya lima calon petahana OJK dan hanya tersisa dua kandidat. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal dari Pansel OJK bahwa penyegaran dalam tubuh DK OJK memang sudah sangat diperlukan.

"Apalagi dengan memandang berbagai tantangan OJK yang semakin berat ke depannya," katanya.

Selain itu, Pansel OJK juga harus tetap berhati-hati dalam menyeleksi calon DK OJK dari unsur praktisi. Hal itu sangat penting agar jangan sampai nantinya DK OJK disusupi oleh oknum yang membawa kepentingan korporasi sehingga berpotensi menimbulkan moral hazard dan merugikan kepentingan industri keuangan dan perbankan secara luas.

Ia menambahkan, dalam proses seleksi tahap berikutnya, publik harus terus dilibatkan. Pansel OJK sebaiknya mempublikasikan makalah yang telah dibuat oleh 35 calon. Tujuannya agar publik dapat mempelajari dan menilai visi, misi serta kemampuan para kandidat memahami berbagai tantangan yang dihadapi oleh OJK.

Selain itu, Pansel OJK juga nantinya harus membuka proses tes dan wawancara calon DK OJK agar publik dan pasar bisa mengetahui kapasitas para calon.

"Sudah saatnya seluruh tahapan seleksi DK OJK dilakukan secara transparan. Publik berharap agar nama-nama yang lolos ke meja Presiden Jokowi merupakan kandidat yang memiliki integritas dan kapabilitas yang mumpuni. Terlebih para DK OJK terpilih nanti memiliki tanggungjawab yang amat besar dalam menjaga dan menjamin keselamatan dana masyarakat pada industri keuangan dan perbankan," ujar Abra.

Sebelumnya, pada Sabtu ini, Panitia Seleksi pemilihan calon anggota DK OJK Periode 2017-2022 mengumumkan hasil seleksi calon DK OJK tahap II. Dari 107 nama calon DK OJK pada tahap pertama, kini telah terjaring 35 kandidat yang akan melanjutkan proses pemilihan DK OJK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: