Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dispensasi Crossing Jalan Provinsi, Gubernur Kalsel Digugat

Dispensasi Crossing Jalan Provinsi, Gubernur Kalsel Digugat Kredit Foto: Dok. we
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketenangan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menikmati serta memanfaatkan fungsi jalan umum untuk kegiatan mobilisasi masyarakat sehari-hari yang baru saja dirasakan mulai terusik kembali setelah Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor mengeluarkan ?Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017, Tertanggal 16 Februari 2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan.

?Surat Keputusan Gubernur Nomor 503 / 56 / DPMPTSP / II / 2017, tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pemberian Dispensasi Crossing jalan Provinsi Untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT. Talenta Bumi meskipun tidak ada pembangunan peningkatan kemampuan jalan yang dilakukan oleh pemohon dispensasi,? ujar Deddy Catur Yulianto, sebagai Kuasa Hukum Masyarakat yang menggugat Gubernur Kalsel dalam keterangan tertulisnya (25/02),

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan nomor registrasi 4/G/2017/PTUN.BJM.

Menurut Deddy kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum lintas Banjarmasin - Marabahan untuk dilintasi oleh truk-truk yang mengangkut hasil tambang kepada salah satu perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Selatan tersebut tidak sesuai ketetapan Perda Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2012.

?Kalsel ini sudah punya Perda nomor 3 tahun 2012 yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang. Di dalam ketentuan Perda tersebut tidak ada klausul pemberian dispensasi penggunaan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang dan dalam perda tersebut jelas sekali menerangkan jika perusahaan tambang yang berada di jalan umum lintas Banjarmasin - Marabahan wajib untuk membangun jalan khusus dan tidak melewati jalan umum tersebut,? tambahnya.

Menurutnya, Truk-truk pengangkut ?hasil tambang dengan bobot pulun ton yang melintas di jalan umum memberikan dampak buruk, mulai dari kemacetan lalulintas, percepatan kerusakan badan jalan, meningkatnya kecelakaan lalu litas dengan korban jiwa akibat tertabrak truk maupun akibat jalan yang rusak ?dan tentu polusi udara. Pemberian dispensasi pemanfaatan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada kerugian Negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: