Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesmenkop: RAT Koperasi Bisa Dilakukan secara Online

Sesmenkop: RAT Koperasi Bisa Dilakukan secara Online Kredit Foto: Kemenkop
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dapat dilakukan secara online dengan cara yang sudah disepakati antara pengurus dan pengelola. Hal tersebut merupakan?bentuk modernisasi koperasi di era teknologi informasi (TI).

"Misalnya, lewat SMS, email, dan sebagainya. Karena, sudah ada peraturan menteri yang membolehkan hal itu dan sekarang adalah eranya teknologi informasi. Kalangan koperasi harus mampu memodernisasi diri ke arah kemajuan zaman tersebut. Tiada koperasi tanpa IT, tiada koperasi tanpa transaksi, dan tiada koperasi tanpa pelatihan. Kalau tidak begitu maka koperasi akan ketinggalan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam pembukaan acara Rapat Anggota Tahunan ke-39 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua Tahun Buku 2016?di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Agus Muharram mengatakan RAT merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan RAT?dapat menghasilkan putusan-putusan yang strategis dan konstruktif bagi pengembangan koperasi di masa yang akan datang.

"Pelaksanaan RAT mempunyai arti yang penting dan cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik. Karena, pada forum ini dibicarakan dan diputuskan kebijakan-kebijakan penting dalam koperasi khususnya yang terkait dengan keputusan anggota terhadap pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi," ujarnya.

Untuk membangun koperasi yang berkualitas, ia mengatakan Kemenkop sudah menggulirkan reformasi total koperasi, yakni rehabilitasi koperasi, reorientasi koperasi, dan pengembangan.

Menanggapi fenomena koperasi bermasalah, Agus mewanti-wanti masyarakat agar jangan mau diiming-imingi bunga tinggi dari lembaga keuangan yang mengatasnamakan koperasi.

"Kalau ada koperasi seperti itu, segera laporkan ke dinas koperasi setempat. Ingat, pemerintah tidak menjamin simpanan di koperasi, terlebih lagi bagi non-anggota," tegas?Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: