Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemda Bantu OJK Deteksi Investasi Bodong Berkedok Koperasi

DPR Minta Pemda Bantu OJK Deteksi Investasi Bodong Berkedok Koperasi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara meminta pemerintah daerah alias pemda membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi investasi bodong berkedok koperasi. Keberadaan investasi ilegal yang mengatasnamakan koperasi, seperti Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) lebih mudah terlacak bila pemda pro-aktif membantu pengawasan.

Amir mengatakan pengawasan terkait investasi bodong berkedok koperasi tersebut memang menjadi domain OJK. Namun, lembaga otoritas keuangan itu akan kewalahan untuk melakukan penelusuran bila tidak dibantu oleh pemda yang lebih mengetahui kondisi di wilayahnya.

"Terkadang pemda yang lebih tahu dibandingkan OJK. Lagian yang dirugikan itu kan masyarakatnya," kata Amir di Makassar, Minggu (26/2/2017).

Amir mendorong OJK menjalin kerja sama dengan pemda terkait pengawasan investasi bodong yang mengatasnamakan badan usaha koperasi. Adapun pemda, menurut dia, mesti lebih peka dan pro-aktif terkait potensi adanya usaha tidak sehat yang mengancam masyarakat.

"Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK agar segera ditindaki," ucap legislator dari Fraksi PPP ini.

Kasus investasi ilegal berkedok koperasi mulai mencuat setelah terbongkarnya praktik penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik KSP PMG. Kerugian nasabah setidaknya puluhan miliar rupiah. Kepolisian sudah menangkap pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, kemarin. Kepolisian segera memblokir rekening Salman sebesar Rp12 miliar. Sejumlah aset bos Pandawa Group itu juga telah disita.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan guna mencegah investasi ilegal berkedok koperasi, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja deputi pengawasan. Adapun, deputi pengawasan di lingkup Kementerian Koperasi dan UKM diketahui baru terbentuk pada 2016.

Puspayoga enggan berkomentar lebih jauh perihal teknis langkah pencegahan dan pengawasan soal investasi bodong berkedok koperasi. Intinya, ia menyebut kasus hukum yang membelit koperasi telah menjadi domain kepolisian untuk diusut tuntas. Kementerian Koperasi dan UKM mendukung penegakan hukum tersebut.

"Soal kasus itu (Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group) sudah diserahkan ke pihak yang berwenang. Biarkan berproses karena itu masuk ranah hukum," ucap mantan Wakil Gubernur Bali tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM telah menggagas pembentukan satgas pengawasan untuk mencegah investasi ilegal berkedok koperasi.

Kementerian mensinyalir adanya indikasi penyalahgunaan izin koperasi. Tidak hanya KSP PMG, tapi beberapa koperasi lain, seperti Koperasi Pandawa Malang, Koperasi Segitiga Bermuda, dan Koperasi Bintang Sejahtera.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: