Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Saat ini Terdapat 181 Aturan Terkait Industri Perbankan

OJK: Saat ini Terdapat 181 Aturan Terkait Industri Perbankan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hasil pemetaan terhadap ketentuan perbankan sampai dengan saat ini menunjukan bahwa paling kurang terdapat sekitar 181 ketentuan Bank Umum Konvensional, yang terdiri atas 96 ketentuan dengan jenis peraturan pokok (induk) beserta 85 peraturan pelaksanaannya. Jumlah tersebut belum termasuk ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Perbankan Syariah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, banyaknya aturan terkait perbankan karena sektor ini berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Mengingat perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat serta perannya yang penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya apabila terhadap industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry).
Pengaturan yang lebih ketat terhadap industri perbankan dapat dilihat dari banyaknya jumlah ketentuan yang telah diterbitkan," ujar Nelson di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Namun, banyaknya jumlah ketentuan perbankan dan semakin kompleksnya substansi suatu pengaturan, serta semakin banyaknya keterkaitan antara ketentuan satu dengan ketentuan lainnya, mungkin saja dapat menyebabkan sebagian stakeholders tidak mudah untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif atas suatu pengaturan.

Selain itu, lanjut Nelson, mungkin saja selama ini sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari ketentuan perbankan terkini maupun untuk memastikan rekam jejak keberlakuan dari suatu ketentuan, apakah telah diubah atau dicabut dengan ketentuan lainnya.

"Oleh karenanya, ketersediaan sistem informasi ketentuan perbankan secara sistematis sangatlah penting karena dapat memudahkan pengguna untuk memahami ketentuan berdasarkan pada suatu topik atau kategori tertentu, terutama bagi pengguna yang masih awam dengan dunia perbankan," jelas Nelson.

Untuk itu, OJK berinisatif meluncurkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO).

"SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan koneksi internet,? ungkal Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: