Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Tiga Pekan Terakhir Pikiran Terkuras Urus Ahok

Mendagri: Tiga Pekan Terakhir Pikiran Terkuras Urus Ahok Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sibuk mengurus polemik status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pengaktifan Ahok membuat Mendagri digugat oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan Februari lalu.

Tjahjo curhat terkait polemik status Ahok ke ratusan pejabat dan PNS lingkup Kawasan Timur Indonesia, saat menyampaikan sambutan dalam Rakortek Pembangunan di Hotel Clarion Makassar, Sulsel, Selasa (28/2/2017). "Selama tiga minggu terakhir ini, pikiran untuk urusan Si Ahok. Konsentrasinya ke situ terus," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Tjahjo menyadari permasalahan status petahana itu menjadi domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pihaknya tidak ingin terlalu jauh membahasnya maupun campur tangan terkait para kepala daerah. Sebab, sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Tjahjo, yang terpenting yakni kelanjutan program dan pembangunan daerah dalam menyokong nasional.

Mendagri mengimbuhkan di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, para kepala daerah mendapat perhatian lebih demi mendorong pembangunan. Tjahjo menyebut kepala daerah diundang langsung mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Jokowi untuk mendengarkan berbagai program dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan.

Disinggung perihal keharusan Ahok untuk kembali cuti kampanye pada putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Mendagri mengaku belum bisa bersikap. Kemendagri tidak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mendagri mengatakan pihaknya juga merujuk pada regulasi yang ada mengenai cuti kampanye bagi petahana. "Kami masih menunggu karena sampai sekarang KPU belum memutuskan soal cuti kampanye petahana. Kami juga mempertimbangkan Undang-Undang yang ada, apakah perlu atau tidak kampanye lagi di putaran kedua."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: