Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansel DK OJK Bantah Hasil Seleksi Tahap II Sarat Kepentingan

Pansel DK OJK Bantah Hasil Seleksi Tahap II Sarat Kepentingan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pansel DK OJK telah melakukan proses seleksi sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan proses seleksi telah dilakukan secara terbuka dan transparan.

Pada seleksi tahap II, Pansel DK OJK telah menetapkan 35 calon anggota DK OJK lulus seleksi selanjutnya dan mengeliminasi 72 calon termasuk beberapa nama yang kredibel di sektor jasa keuangan dan lima orang anggota DK OJK yang masih menjabat saat ini.

Penilaian tahap II meliputi masukan dari masyarakat termasuk informasi dari beberapa lembaga seperti KPK, PPATK, Kantor Pajak dan BIN serta rekam jejak dan penilaian makalah.

"Seleksi ini sesuai amanat UU kami cari DK OJK yang merupakan proses seleksi yang sudah diumumkan kriterianya. Prosesnya terbuka transparan dan saling hormati, karena unsur pansel ini kombinasi dari Kementerian dan Lembaga (K/L), akademisi, pelaku industri agar dapat pandangan dari berbagai segi. Bahkan nggak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), pasti nggak ada deadlock. Keputusan diambil secara aklamasi," tegas Sri Mulyani saat konferensi pers Hasil Seleksi Tahap II Calon DK OJK di Jakarta, Rabu (1/3/2017) malam.

Menurutnya proses pembahasan dan keputusan Pansel dihadiri penuh oleh seluruh anggota Pansel dari awal hingga akhir. Tidak ada anggota Pansel yang meninggalkan ruangan rapat sebelum rapat berakhir.

"Seluruh anggota pansel aktif memberikan pemikiran dan pertimbangan," tutur Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Bahkan dia memastikan, seluruh anggota Pansel saling menjaga sehingga pengambilan keputusan terbebas dari kepentingan pribadi maupun institusi yang diwakili, dan selalu menjaga integritas serta prinsip-prinsip profesionalisme.

"Mengenai proses selanjutnya, seperti yang diketahui, pada akhirnya kami akan harus sampaikan 21 nama kepada Presiden yang diharapkan adalah nama2 terbaik yang cerminkan seluruh proses yang kredibel dan transparan dan akuntabel dair kami semua," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPR Komisi XI Hery Gunawan meminta Pansel DK OJK untuk membuka penilaian yang telah dilakukannya dalam memilih 35 nama yang lolos pada tahap II dan 72 nama lainnya yang tidak lolos.

Hal itu penting dilakukan agar Pansel DK OJK bekerja secara transparan dalam menilai setiap calon DK OJK. Transparansi penilaian DK OJK ini harus dilakukan mengingat banyak sekali nama-nama yang berkompeten dan berpengalaman di bidang sektor jasa keuangan justru tidak lolos dalam ujian tahap II, dan justru nama-nama yang tidak berpengalaman di bidang teknis pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan lolos ke tahap III.

"Kan masukan dari masyarakat harusnya bisa diklarifikasi dan verifikasi. Kalau mau transparan silakan dibuka, kalau seperti beginikan polanya cenderung bisa dikatakan sarat kepentingan politis ataupun sarat kepentingan titipan pihak-pihak tertentu. Ini baru proses awal lho ya," tandas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: