Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Tegaskan Tidak ada Pencabutan Subsidi Pupuk

Kementan Tegaskan Tidak ada Pencabutan Subsidi Pupuk Kredit Foto: Antara Foto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian menegaskan hingga kini tak ada rencana untuk melakukan pencabutan subsidi pupuk bagi petani, namun yang ada adalah penyempurnaan skema.

"Sekarang masih ada subsidi, tahun depan kami sedang mengajukan lagi. Artinya belum ada rencana pencabutan subsidi," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Muhrizal Sarwani di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Menurut dia, pihaknya saat ini tengah menyiapkan tiga opsi baru skema subsidi pupuk yang lebih terintegrasi, di antaranya subsidi langsung pupuk, yakni memberikan subsidi langsung kepada petani dalam bentuk nontunai atau kartu tani.

Kartu tani, tambahnya, merupakan kartu multifungsi yang memuat identitas petani, luas lahan yang dimiliki, informasi panen, kebutuhan sarana produksi pertanian (saprotan), maupun kartu debit untuk penerimaan tabungan, pinjaman, subsidi maupun bantuan.

Muhrizal menyatakan, Kartu Tani nantinya dapat membantu memberikan informasi dan monitoring bagi pemerintah daerah, BUMN penyedia saprotan maupun BUMN off taker.

Dengan kartu tani subsidi pupuk bisa langsung diberikan kepada petani, tidak lagi melalui gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun dinas teknis di tingkat provinsi sampai tingkat kecamatan.

Dia menegaskan, pencabutan subsidi pupuk tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian Pertanian tetapi harus melalui pembahasan di tingkat lintas kementerian terkait.

Kementerian yang terlibat, tambahnya, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian yang mengatur alokasi dan harga eceran tertinggi, kemudian Kementerian Perdagangan yang mengatur tentang penyaluran, dan Kementerian Perindustrian yang mengatur standardisasi SNI pupuk.

Menurutnya, negara besar seperti China, AS, maupun Jepang juga memiliki program pupuk bersubsidi guna mendukung sektor pertanian negaranya sedangkan di Indonesia subsidi pupuk dimulai sejak tahun 1970.

Berdasarkan data Ditjen PSP Kementan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 24 Februari 2017 sebesar 1,36 juta ton atau 83,95 persen, dengan target realisasi hingga akhir tahun sebesar 9,55 juta ton.

Selain pembagian kartu tani, lanjut Muhrizal, opsi lainnya adalah mengganti subsidi pupuk dengan memberikan subsidi harga output (padi/gabah).

"Opsi ini menyebabkan besaran subsidi lebih besar, selain menuntut peran Bulog yang lebih ditingkatkan," tambahnya.

Skema ketiga dengan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk secara bertahap.

"Penghematan subsidi pupuk yang terjadi, bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan usaha petani, terutama di bidang pembiayaan," katanya.

Sebelumnya saat melakukan kunjungan kerja ke PT Petrokimia Gresik (PG) Rabu (23/2/) Asisten Deputi (Asdep) Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi II Kementerian BUMN, Purnomo, mengatakan mulai tahun 2018 pemerintah akan mencabut subsidi pupuk.

"Hal lain yang perlu diperhatikan dan disikapi adalah kebijakan pemerintah mulai tahun depan, subsidi pupuk akan dicabut. Kebijakan ini merupakan tantangan tersendiri, karena tingginya harga gas menjadikan Harga Pokok Produksi (HPP) produsen pupuk di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual internasional," ujar Purnomo. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: