Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditunggu Sampai 48 Jam, Dubes Korut Harus Angkat Kaki dari Malaysia

Ditunggu Sampai 48 Jam, Dubes Korut Harus Angkat Kaki dari Malaysia Kredit Foto: Yomiuri Shimbun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Malaysia mengusir Duta Besar Korea Utara Kang Chol dan diberikan status sebagai persona non grata atau diplomat yang paling tidak diinginkan, untuk itu wajib angkat kaki dari Negeri Jiran tersebut. Pemerintah Malaysia memberikan batas waktu 48 jam bagi Kang Chol untuk keluar dari Malaysia, jika tidak maka akan dideportasi.

Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Haji Aman menyatakan keputusan ini diambil usai terjadinya pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, sepupu dari penguasa Korut, Kim Jong-Un. Banyak yang menuding pembunuhan Jong Nam dilakukan oleh intel Korut karena dinilai membangkang terhadap Jong Un.

Akan tetapi, Dubes Korut malah menuding pemerintah Malaysia berkomplot dengan Korea Selatan dalam aksi terbunuhnya Jong Nam. Merasa tak terima, pemerintah Malaysia pun mendesak Dubes Korut meminta maaf, bukannya sadar diri dan meminta maaf, malah Korut justru menuding Malaysia jadi biang pembunuhan warga Korut yang dikenal flamboyan tersebut.

?Pemerintah kami (Malaysia) marah dan bereaksi keras ata penghinaan apa pun atau upaya apa pun yang merusak reputasi Malaysia," kata Hanifah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: