Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Anak Kecil di Ruang Sidang, KPPU Dinilai Tak Profesional

Ada Anak Kecil di Ruang Sidang, KPPU Dinilai Tak Profesional Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Gabungan Perusaahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono mengatakan?Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah bersikap tak profesional karena membiarkan kehadiran anak salah satu majelis komisi di dalam persidangan.

"Saya sebenarnya tidak terlalu kaget membaca berita kegeraman DPR yang muncul di media online karena peristiwa itu memang terjadi delapan bulan lalu, tepatnya pada hari Selasa, 7 Juni 2016. Saat itu sedang berlangsung persidangan atas 12 perusahaan pembibitan unggas yang dituduh melakukan praktik kartel oleh KPPU," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Sebelumnya, beredar foto anak kecil yang duduk di kursi majelis persidangan saat sidang perkara dugaan kartel dalam pelaksanaan apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan.

Terkait perkara kartel apkir dini induk ayam, Kriss mengungkapkan masing-masing perusahaan terlapor yang diputus bersalah oleh KPPU pada 13 Oktober 2016 telah mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri karena mereka yakin tidak terjadi praktik kartel seperti dituduhkan.

"Dalam perkara ini, para perusahaan itu hanya melaksanakan instruksi pemerintah untuk mengurangi produksi bibit ayam berupa apkir dini pada indukan (parent stock) sebanyak enam juta ekor. Pengurangan ini bukan rencana para pembibit, tetapi perintah dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas desakan para peternak mandiri. Hal ini sudah dikemukakan berkali-kali dalam persidangan tetapi tidak dihiraukan oleh majelis KPPU," paparnya.

Kriss yang sempat menjadi saaksi dalam perkara tersebut menilai setidaknya telah terjadi pelanggaran etika oleh KPPU. Pertama, ketika proses pengadilan berjalan dan belum ada putusaan, Ketua KPPU di beberapa kesempatan melalui media telah menjatuhkan penilaian seolah-olah 12 pembibit ayam itu telah melakukan kartel.

"Jadi, proses pengadilan seolah sudah diarahkan kesimpulannya oleh Ketua KPPU. Seorang ketua lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi niliai-nilai kejujuran, integritas, profesional, dan independen, justru melakukan pelanggaran dengan melakukan pembentukan opini saat putusan belum keluar. Dengan kondisi seperti itu, apakah majelis komisi bisa menjaga independensi?" herannya.

Ia juga menilai terjadi pelanggaran pada Putusan Nomor 2/KPPU-I/2016 tanggal 13 Oktober 2016 karena terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, khususnya keterangan para saksi fakta maupun ahli dari pihak terlapor yang sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.

"Kalau pun majelis tidak setuju atas kesaksian para saksi itu, secara etis dan jujur seharusnya dikemukakan. Para ahli banyak yang datang dari luar kota, tapi pandangan mereka tidak dihargai sama sekali. Kami berharap Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan upaya keberatan atas putusan KPPU bisa menjadikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagai pertimbangan dan membuat putusan yang objektif," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: