Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Tiga Saksi Baru

Tim Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Tiga Saksi Baru Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Ada tiga orang saksi yang telah konfirmasi hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan hari ini," kata Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum terdakwa Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sempat beberapa hari kembali menjabat Gubernur DKI Jakarta, Senin (6/3) malam bersama Wakil Gubernur Djarot menyerahkan jabatannya ke Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono, karena mereka hingga 15 April 2017 mereka menjalani cuti untuk mengikuti kampanye pilkada Jakarta putaran kedua.

Ia mengatakan tiga saksi yang dipanggil itu adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum terdakwa Ahok dijadwalkan menghadirkan dua sampai tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama itu, pada Selasa (7/3).

"Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan. Nanti kita pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Nanti akan kita lihat dulu," kata Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum terdakwa Ahok seusai sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Berdasarkan jadwal, kata dia, seharusnya tim kuasa hukum terdakwa Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya itu pada Selasa (14/3).

"Jadwalnya seharusnya dua minggu lagi, tetapi ternyata Jaksa dalam persidangan menyatakan cukup dengan tidak menghadirkan tiga orang saksi lagi. Sehingga mereka menghentikan pemanggilan saksi sampai saat ini saja. Maka, diberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa Ahok," ucap Teguh.

Sidang ke-13 terdakwa Ahok dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup oleh pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Terdakwa Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: