Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mustolih Siradj Tetap Apresiasi Putusan KIP

Mustolih Siradj Tetap Apresiasi Putusan KIP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengaku tak terima atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang memutus Alfamart sebagai badan publik. Kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi dari Ihza-Ihza Law menyatakan menolak atas putusan KIP tersebut.

Dia beralasan bahwa Alfamart adalah perusahaan terbuka yang mengacu pada UU No.14/2008 tentang KIP. Selain menggugat KIP, Alfamart juga menggugat Mustolih Siradj selaku konsumen dan donatur uang receh yang dilakukan Alfamart. Dari Mustolihlah gugatan kepada KIP berasal. Mustolih meminta agar Alfamart mau bersikap transparan dan membuka aliran dana sumbangan donasi konsumen selama ini.

Menanggapi hal itu, Mustolih tak gentar dengan gugatan Alfamart. Dia menilai sikapnya yang membawa masalah sumbangan donasi ke KIP adalah wujud kritisinya atas fenomena sumbangan donasi receh yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

"Selama cara publikasi transparansi penyelengaraan sumbangan seperti sekarang tanpa didukung data dan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka konsumen dan donatur akan tetap ragu dengan menyangsikan transparansi Alfamart. Hal ini hanya akan bisa dijawab jika Alfamart mampu menunjukkan kepada khalayak laporan audit keuangan dari akuntan publik yang kredibel," kata Mustolih kepada Warta Ekonomi, Senin (6/3/2017).

Menurutnya, transparansi yang dilakukan Alfamart saat ini hanya bersifat klaim sepihak, wajar bila konsumen masih banyak yang tidak percaya. Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu juga menilai uang sumbangan adalah milik publik bukan punya perusahaan.

"Maka pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan kepada publik seterang-terangnya," pungkasnya. Dia pun menilai keputusan KIP yang mengganjar Alfamart sebagai badan publik bukan tanpa alasan. Hal itu merupakan konsekuensi Alfamart menghimpun donasi dari publik secara agresif, masif, rutin, dan terus-menerus.

"Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan kategori badan publik adalah organisasi yang mendapatkan atau menghimpun dana sumbangan masyarakat," jelasnya.

"Jika tidak ingin disebut sebagai Badan Publik mudah saja, hentikan pungutan sumbangan kepada konsumen mulai sekarang," pintanya. Lalu bagaimana jika donasi receh Alfamart dikatakan sebagai bentuk dari Corporate Social Responsibility?

"Jika Alfamart ingin berpartisipasi dalam persoalan sosial, maka seharusnya menggunakan dana CSR yang berasal dari laba atau anggaran operasional perusahaan, bukan minta-minta sumbangan ke konsumen," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: