Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Faisal Basri: Segera Batalkan, Holding Energi Sesat!

Faisal Basri: Segera Batalkan, Holding Energi Sesat! Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas Faisal Basri menuturkan rencana Menteri BUMN yang ingin Pertamina mencaplok saham Perusahaan Gas Negara (PGN) dinilai sesat. Pertamina dinilai masih banyak 'pekerjaan rumah' alias PR untuk memperbaiki Good Corporate Governance (GCG).

"Holding BUMN itu sesat. Apalagi yang sektor migas di mana Pertamina mencaplok PGN," katanya di sela diskusi mengenai Ekonomi di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, Pertamina secara internal masih banyak carut marutnya. Ia menyampaikan masih banyak 'mafia' di tubuh Pertamina.

"Pertamina banyak mafia kok caplok perusahaan yang sudah go publik seperti PGN. Itu nggak make sense. Harusnya dibatalkan rencana itu," tegasnya.

Daripada bicara holding, Faisal mengatakan akan lebih masuk akal jika meneruskan rencana PGN yang mengambil alih Pertagas yang notabene anak usaha Pertamina.?

Akuisisi Pertagas oleh PGN, berawal dari keprihatinan Presiden atas harga gas di dalam negeri yang relatif mahal, terutama gas untuk industri.

Lantas Presiden memerintahkan agar Pertagas (anak usaha Pertamina) diambil alih oleh PGN. Bahkan sampai awal November 2015, skema PGN mengambil alih PGN masih hidup dan tercantum dalam Roadmap Sektor Energi Kementerian BUMN.

Namun tiba-tiba Kementerian BUMN memunculkan skema induk BUMN energi yang tak lama kemudian berubah nama menjadi industri BUMN Migas (Holding Migas). "Malah makin tak jelas jika holding terbentuk," tutup Dosen Ekonomi Universitas Indonesia ini.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: