Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Janji Akan Sampaikan Aspirasi Karyawan Freeport ke Pemerintah

DPR Janji Akan Sampaikan Aspirasi Karyawan Freeport ke Pemerintah Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon berjanji menyampaikan aspirasi karyawan PT. Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF)yang meminta pemerintah memperhatikan nasibnya pascakonflik Jakarta dengan perusahaan tersebut.

"Kami akan teruskan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Maritim (Luhut Pandjaitan)yang membawahi Kementerian ESDM terkait kasus Freeport pemilik ulayat," kata Fadli saat menerima GSPF di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dia menjelaskan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dipermasalahkan karyawan Freeport mengharuskan membuat smelter saat ini dalam proses revisi.

Fadli menilai tidak boleh satu perusahaan mendapatkan perlakuan khusus namun yang lain tidak dan terkait Freeport harus dilihat latar belakang sejarah dan budayanya.

"Salah satu fungsi DPR adalah pengawasan, ada perbedaan kebijakan dari tahun lalu atau sebelumnya yang menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.

Anggota Komisi VII DPR Mochtar Tompo meminta Menteri ESDM Ignasius Jonan dan PT. Freeport mencari solusi terbaik untuk berkeadilan ekonomi Menurut dia, sambil menunggu putusan itu, diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja di PT. Freeport.

Dalam kesempatan itu, Ketua Adat Amungme dan Kamoro Martinus Pagai meminta pemerintah tidak memaksakan perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK).

Selain itu dia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk secara langsung menyambangi kawasan tambang emas terbesar di dunia itu.

"Kami meminta IUPK dicabut. Harus dinormalkan. Amungme dan Kamoro dirugikan. Presiden harus turun ke Timika lihat 30.000 karyawan jadi korban," ujar Martinus Pagai.

Humas GSPF Betty Ibo mengatakan dirumahkannya sekitar 1.600 pegawai PTFI merupakan dampak dari pemberlakuan UU Minerba lalu memunculkan peraturan turunan seperti diberlakukannya IUPK.

Dia menilai pemberlakuan UU Minerba tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan sehingga harus bijak dalam mencari jalan keluar dari polemik tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: