Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Bantah Larang Peliputan Siaran Langsung Sidang Megakorupsi E-KTP

KPI Bantah Larang Peliputan Siaran Langsung Sidang Megakorupsi E-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus megakorupsi e-KTP secara langsung atau.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (8/3/2017). Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan untuk peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan karena ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan.

"Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung," katanya.

Namun demikian, lanjut Rahmat, pihaknya sangat mengapresiasi jika sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana mengatakan Pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: