Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Kantongi Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto di Korupsi E-KTP

KPK Kantongi Dua Alat Bukti Keterlibatan Novanto di Korupsi E-KTP Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri menjelaskan bahwa dalam persidangan kasus megakorupsi proyek E-KTP, pihaknya akan memanggil secara keseluruhan 133 saksi dari 294 saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, dari 133 saksi itu nantinya akan dihadirkan 10 saksi di tiap sidang lanjutan. Hal itu bertujuan untuk membuat efektif proses sidang.

Dari 10 saksi yang rencananya akan dipanggil, apakah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto bakal dipanggil?

"Karena dakwaan kita dari penganggaran jadi kita akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran," kata Irene menjawab normatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (9/3/2017).

Kendati tidak memastikan kapan Novanto akan dipanggil sebagai saksi, tetapi JPU sudah memastikan politisi yang akrab dengan sejumlah kasus korupsi itu bakal menjadi saksi. Selain itu, JPU KPK juga telah mengantongi bukti jika Novanto terlibat dalam kasus megaskandal yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

"Oiya kami akan hadirkan. Semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran termasuk Kemenkeu kami akan panggil pihak yang berwenang. Karena menurut saya ini kasus korupsi yang paling besar Rp2,3 triliun," tambahnya.

"(KPK punya bukti keterlibatan Setnov?) Iya pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kita sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah silahkan, tapi kita punya dua alat bukti," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: