Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Disarankan Agar Gunakan Skema Efisien Hitung Interkoneksi

Pemerintah Disarankan Agar Gunakan Skema Efisien Hitung Interkoneksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah disarankan untuk menggunakan skema hitungan yang paling efisien guna menentukan tarif interkoneksi demi efisiensi industri telekomunikasi nasional yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui tarif telekomunikasi terjangkau.

"Pemerintah sebagai regulator seharusnya menerapkan tarif interkoneksi dengan batas atas sebagai acuan untuk mendorong dan mempromosikan persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi nasional,"ujar pengamat telekomunikasi Bambang P Adiwiyoto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2017).

Menurut Bambang Adiwiyoto, penetapan tarif itu sendiri dapat mengunakan dua pendekatan, yakni ilmu ekonomi dan ilmu bisnis. Dari pendekatan ilmu ekonomi, tarif ditetapkan berdasarkan perpotongan antara kurva supply dan kurva demand.

Sedangkan dalam penetapan biaya interkoneksi, biasanya menggunakan salah satu metode dari tiga metode yang ada, yakni yaitu historical-cost approach, forward-looking approach, atau pendekatan biaya interkoneksi.

Regulator dan operator sepakat memilih model pendekatan 'long run incremental cost" (LRIC). LRIC adalah biaya tambahan yang timbul dalam jangka panjang dengan tambahan volume trafik untuk produksi spesifik.

Model ini menghitung biaya untuk membangun kembali elemen jaringan spesifik dengan mempergunakan teknologi yang ada, dengan asumsi bahwa biaya operasi dan modal dimanfaatkan secara efisien.

"Sampai tahun 2015, Telkomsel ditetapkan sebagai acuan karena dianggap sebagai operator STBS paling efisien. Tapi berdasarkan perhitungan terakhir yang telah disampaikan dan diketahui oleh regulator, ada operator STBS lain yang dinyatakan paling efisien, dimana memiliki tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah daripada Telkomsel," ujarnya.

Meski demikian, regulator tetap mempergunakan angka perhitungan Telkomsel sebagai acuan perhitungan tarif telekomunikasi. Tarif Interkoneksi Telkomsel jauh lebih besar dari angka yang dimiliki salah satu operator STBS . Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi mahal sekali. Dalam kondisi seperti sekarang ini, tarif yang tinggi menyebabkan perpindahan surplus konsumer ke surplus produser.

Apabila regulator tetap mempergunakan angka perhitungan Telkomsel sebagai acuan yang mengakibatkan sangat tingginya tarif telekomunikasi, menurut dia, konsumen berhak menuntut regulator dan Telkomsel karena bertentangan dengan ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Apabila regulator tetap mempergunakan metode LRIC, seyogyanya regulator segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien," paparnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: