Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Jelaskan Soal Pencabutan Pajak Perusahaan Jepang

Luhut Jelaskan Soal Pencabutan Pajak Perusahaan Jepang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan soal pembatalan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejumlah perusahaan Jepang sebelumnya disinggung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Pengadilan Tipikor.

"Itu 'complain' perusahaan-perusahaan Jepang yang ada di Indonesia. Lantas waktu saya ke Jepang, bertemu perdana menterinya yang menyampaikan 'complain' berat soal itu, karena itu melanggar ketentuan dan tidak benar. Lalu setelah saya pulang ke Indonesia, saya undang instansi yang terkait, menanyakan termasuk perusahaan-perusahaan Jepang yang besar-besar itu termasuk duta besarnya termasuk dengan Dirjen Pajak. Kemudian dibuka bukunya, dan setelah dibuka bukunya memang Dirjen Pajak salah, mereka mengakui itu salah," kata Luhut di kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pada Senin (13/3), Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sempat memberikan kesaksian bahwa ia mewakili Dirjen Pajak dipanggil Luhut Panjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan untuk membereskan sejumlah keluhan pajak perusahaan Jepang mengenai pencabutan PKP perusahaan Jepang oleh Kantor Pelayanan Pajak Penananam Modal Asing (KPP PMA) Enam Jakarta.

"Besoknya saya dipanggil Pak Luhut Menkopolhukanm. Waktu itu yaang dipanggil pak Dirjen tapi saya yang diminta ke sana. Di situ ada Dubes Jepang, semua kumpul. Saya ditanya 'Siapa kau?' Saya katakan kalau saya Kakanwil Pajak khusus, lalu saya disampaikan bahwa Dubes Jepang sudah ke Presiden (Jokowi), 'Kau selesaikan sore ini bisa?' Saya katakan 'siap Pak'. Lalu saya ditugaskan untuk menyelesaikan. Saya telepon Pak Dirjen Pajak, lalu dibatalkan semua pencabutan PKP dan pengusaha Jepang itu datang ke saya dan menyampaikan terima kasih," kata Haniv di pengadilan Tipikor, Rabu (13/3).

Luhut pun mengakui bahwa masalah pajak itu akhirnya dibatalkan oleh Dirjen Pajak.

"Tidak ada Dubes Jepang menghadap Presiden, maksudnya Perdana Menteri Jepang bertemu saya. Lalu mereka (pihak Dirjen Pajak) mengatakan akan mencabut kebijakan pajak itu, ya silakan cabut. Pertanyaan saya, apakah bisa dicabut hari itu juga? Dan bisa saja," jelas Luhut.

Luhut juga membantah bahwa ia mengupayakan pencabutan PKP itu untuk satu perusahaan khusus.

"Tidak ada untuk perusahaan khusus, dan saya juga tidak ada 'follow-up' ke Dirjen Pajak. Itu urusan Dirjen Pajak karena saya minta Dirjen Pajak pelajari itu, dibuka semua, kenapa kok kita bisa berubah-ubah aturan? Itu semua di Direktorat Jenderal Pajak," ungkap Luhut.

Luhut pun mengaku tidak merasa namanya diseret-seret dalam perkara itu.

"Tidak ada merasa diseret-seret, itulah pekerjaan kita kalau mau melurus-luruskan. Pastilah ada yang mau ngomong sana-sini, 'wong' semuanya sudah terbuka," tegas Luhut.

Haniv menyampaikan kesaksian dalam sidang untuk terdakwa "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: