Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Poin-Poin Revisi UU 5/1999 yang Diminta Para Pengusaha

Ini Dia Poin-Poin Revisi UU 5/1999 yang Diminta Para Pengusaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyesalkan revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sangat kental nuansa untuk menghukum para pelaku usaha. Dia menyatakan seharusnya, revisi UU ini ditujukan untuk menciptakan usaha yang fair play dalam berbisnis sehingga tujuan menciptakan demokrasi di bidang ekonomi dapat terwujud.

?Bahwa azas dan tujuan Undang-Undang Persaingan Usaha bukan semata-mata menghukum atau mematikan dunia usaha, tetapi menciptakan iklim fair play?dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum," kata Haryadi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dia menambahkan pelaksanaan dari Undang-Undang ini haruslah dapat memberikan kepastian hukum, transparansi dan akuntabel. Kendati para pengusaha, mengakui revisi terhadap UU ini diperlukan karena harus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi sosial dan politik negara.

"Sudah seharusnya revisi dilakukan secara komprehensif terutama mengenai substansi, struktur pasal-pasal, kelembagaan KPPU, tata cara penanganan perkara, tentang hukum acara, masalah kewenangan, tentang sanksi, dan muatan-muatan baru yang diperlukan agar kepentingan umum dapat dikedepankan guna mencapai efisiensi dan kemakmuran rakyat," lanjut Haryadi.

Beberapa perubahan itu menyangkut:

a. Penyempurnaan pasal yang mengatur asas dan tujuan sesuai dengan UUD 1945;

b. Penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum yang tidak tepat dikoreksi agar memberikan kepastian hukum;?

c. Penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang bersifat perse illegal dan rule of reason;

d. Penyempurnaan substansi dari sisi ekonomi (industrial organization dan anti trust economic);

e. Penyempurnaan hukum acara di KPPU dan di Pengadilan;

f. Penyempurnaan tentang tata cara penanganan perkara;

g. Tentang sanksi dan hukuman;

h. Penyempurnaan tentang status dan kelembagaan KPPU;

i. Standar metode penentuan penalti;

j. Kode etik dan pengawasan lembaga KPPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: