Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Pertanyakan Pasal Karet Soal Definisi Praktik Monopoli

Pengusaha Pertanyakan Pasal Karet Soal Definisi Praktik Monopoli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih terdapat ketidakjelasan atau pasal karet yang berpotensi membuat rancu dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dia menyebut, salah satunya adalah lingkup definisi tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bahwa pelaku usaha dinyatakan bersalah melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang ini apabila pelaku usaha terbukti melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, pasal ini bersifat karet dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya multitafsir.

"Dalam Undang-Undang ini definisi Praktik Monopoli adalah sbb:

Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1999).

Sedangkan batasan mengenai persaingan usaha tidak sehat adalah sbb:

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No 5 Tahun 1999)," kata Haryadi di Jakarta, Selasa (13/3/2017).

Dia menambahkan menurut definisi di atas maka pengertian praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih kabur, ia menilai tidak ada tolok ukur yang jelas dan tegas, karena ujung-ujungnya adalah perbuatan tidak jujur dan melawan hukum, sehingga pengertian tersebut telah menjadi pasal karet.

"Atau dengan kata lain tidak ada standar pembuktian yang jelas atas terjadinya suatu pelanggaran. Baik KPPU maupun pelaku usaha tidak memiliki batasan baku tentang tindakan apa yang disebut pelanggaran dan apa yang tidak melanggar, yang kuncinya harus dibuktikan telah terjadi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat seperti apa?," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: