Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Minta Kewenangan KPPU Dibatasi Tiga Peran Ini

Apindo Minta Kewenangan KPPU Dibatasi Tiga Peran Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar DPR sebagai lembaga legislatif yang tengah mengodok revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat berhati-hati dengan usulan penambahan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).?

"Untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan asing yang berada di luar wilayah Republik Indonesia (extra territory law enforcement) perlu dipertimbangkan secara sangat hati-hati karena potensi pelaku usaha di Indonesia yang diadili oleh KPPU-nya negara lain akan lebih banyak dibanding kita mengadili pelaku usaha dari negara lain. Pada dasarnya penerapan hukum bersifat resiprositi, jika KPPU Indonesia dapat menghukum pelaku usaha di negara lain, maka KPPU di negara lain juga dapat menghukum pelaku usaha di Indonesia," kata Haryadi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Sementara itu, lanjut Haryadi, berkenaan dengan kelembagaan KPPU yang saat ini dinilai oleh berbagai pihak bersifat kelewat kuat atau super body, dia menilai perlu dikaji lebih jauh tentang sistem kelembagaan KPPU. Termasuk mengkaji ulang apakah model yang diadopsi oleh UU No. 5 Tahun 1999, yaitu integrated model dimana KPPU adalah sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut setara dengan peran jaksa, serta pemutus yang artinya sama dengan hakim.

"Jadi revisi UU No 5 Tahun 1999 yang hanya menekankan perluasan/penambahan kewenangan KPPU yaitu ditambahkannya kewenangan untuk menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan harus didudukkan sesuai dengan prinsip dasar hukum. Kekuasaan yang begitu besar dan absolut sangat beresiko terjadinya moral hazard. Kami dapat menerima jika KPPU punya fungsi sebagai a. Pelapor, b. Pemeriksa, c. Penuntut. Sedangkan fungsi sebagai Hakim itu dibentuk peradilan khusus persaingan usaha. Semacam pengadilan Tipikor untuk KPK. Perlu dipikirkan peranan dari Pengadilan Niaga dengan divisi khusus yang menangani persaingan usaha," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: