Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wacana Denda 30 Persen dari Omzet, Pengusaha: Bisa Gulung Tikar!

Wacana Denda 30 Persen dari Omzet, Pengusaha: Bisa Gulung Tikar! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Sukamdani sangat berkeberatan jika revisi terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menerapkan denda dari Rp25 milyar menjadi 30% dari omzet.

?Ini berpotensi mengganggu iklim usaha dan mendemotivasi investor sehingga berakibat kontra produktif bagi ekonomi nasional. Pelaku usaha dengan modal tertentu dapat memiliki omzet tinggi karena perputaran usahanya sangat tinggi. Putaran omzet yang tinggi tidak otomatis menghasilkan keuntungan yang tinggi. Pengenaan denda berdasar omzet bisa membuat pelaku usaha gulung tikar," kata Haryadi di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

"Kami berpendapat bahwa denda atau pinalti seharusnya dihitung berdasarkan illegal profit,?yaitu keuntungan yang diperoleh oleh pelaku usaha dari perilaku tidak sehat atau perilaku anti persaingan atau praktik monopoli (illegal business practice)," imbuhnya.

Sementara itu, terkait wacana keharusan membayar denda di muka, dan hukuman Rp2 triliun serta pidana. Tentang denda/penalti ini, lanjut Haryadi terdapat usulan bahwa terlapor jika akan melakukan banding harus membayar di muka denda sebesar 10% atau seperti pengadilan pajak.

?Ini tentu akan menyulitkan ketika terlapor dinyatakan tidak bersalah, bagaimana menarik kembali uang yang sudah terlanjur masuk ke kas negara? Dan besaran 10% dari denda yang berdasar omzet usaha bisa sangat mengganggu cash flow perusahaan. Seharusnya denda dibayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih jauh tentu hal ini melanggar prinsip yang mendasar dalam hukum, yaitu azas praduga tidak bersalah, sebelum sebuah keputusan hukum memiliki kekuatan hukum tetap,? terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: