Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Dewan Terlibat Konflik Tanah di Depok

Anggota Dewan Terlibat Konflik Tanah di Depok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Depok -

Konflik tanah yang berlokasi di RT 002 RW 008 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos, Kota Depok Jawa Barat melibatkan anggota DPRD setempat dengan pemilik tanah tersebut Anie Roslina Siahaan.

Kuasa hukum Anie Roslina Siahaan, Akim Lubis di Depok, Rabu (15/3/2017) mengatakan kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 827 meter persegi. Ini berdasarkan Sertipikat yang dikeluarkan BPN Kota Depok yang didasari akta jual beli No 254/2010 tanggal 1 September 2010.

"Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba anggota DPRD Kota Depok Siti Sutinah melalui suaminya Udi mengaku pemilik tanah tersebut," jelasnya.

Ia mengungkapkan pada 19 Februari 2017 terjadi pengrusakan terhadap bangunan tembok pagar milik kliennya tersebut. Ketikatu Udi yang datang bersama temannya menyatakan tanah itu milik istrinya berdasarkan warisan orangtua dengan menunjukan surat girik nomor C749.

Pada saat hari itu juga, pihaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Depok dengan laporan pengaduan Nomor STPLP/LP/506/K/H/2017/PMJ/Resta Depok tertanggal 19 Februari 2017.

Selain pengrusakan Udi dan teman lainnya juga melakukan intimidasi terhadap para penyewa warung yang ada dilokasi tanah tersebut dengan cara mematikan aliran listrik warung tersebut.

Menurut pengakuan Udi tanah tersebut katanya milik istrinya Siti Sutina berdasarkan warisan dari orangtuanya Alm. Tapsir bin Amin sebagaiman Girik no. C749.

Akim menjelaskan pada tanggal 15 Desember 2016, pihaknya mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Kota Depok.

Tanggal 16 Desember 2016 pihak kami juga telah mengajukan permohonan pengukuran ulang dan pemetaan kadastral ke BPN Depok. Selanjutnya tanggal 30 Desember 2016 petugas ukur dari BPN telah melakukan pengukuran tanah ke lokasi. Saat ini sedang menunggu proses pengukuran dari BPN.

Sementara itu Siti Sutinah yang merupakan anggota DPRD Depok dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku menyerahkan segala urusan tanah di Leuwinanggung kepada suaminya sendiri yaitu Udi.

"Bisa tanyakan langsung ke Pak Udi, dia lebih paham," ujar kepada wartawan.

Ia menambahkan pihaknya memang dipanggil pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi, dan sudah memenuhi panggilan. "Kami sudah datang memenuhi panggilan polisi," je.lasnya.

Saat ini dirinya mengaku sedang mengurus persoalan masalah tanah tersebut ke BPN untuk ditindaklanjuti. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: