Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Regulasi 'Transportasi Online', Dishub Bentuk Tim Terpadu

Terkait Regulasi 'Transportasi Online', Dishub Bentuk Tim Terpadu Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Tangerang -

Pemerintah Kota Tangerang, Banten, membentuk tim terpadu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengenai regulasi "transportasi online".

"Nantinya tim terpadu akan melakukan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat dan BPTJ agar kasus perselisihan angkutan umum dan transportasi online tak terulang lagi dan menemui solusinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Syaiful Rohman di Tangerang, Rabu (15/3/2017).

Ia mengatakan pihaknya hingga kini memang masih berpatokan pada Permenhub No 32 tahun 2016 bila angkutan sewa harus berbentuk badan hukum, pasang stiker, harus di uji kir, ada kartu pengawasan serta ada kontak pengaduannya.

Adapun mengenai regulasi peraturan transportasi online diserahkan kepada pemerintah daerah, pihaknya belum mengetahui secara jelas.

Maka itu, tim terpadu akan mencoba untuk berkoordinasi agar pelayanan transportasi massal di Kota Tangerang berjalan dengan baik.

"Intinya adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan transportasi yang layak dan pengemudi pun bekerja dengan aman dan nyaman," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menambahkan pemerintah pusat harus tegas dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Sebab, baik angkutan umum maupun transportasi online saat ini dibutuhkan banyak masyarakat. Adapun terkait masalah regulasi, pemerintah pusat harus segera mengambil kepastian.

Dirinya berharap kasus perselisihan angkutan online dan angkutan umum tak terulang lagi dengan pembinaan yang dilakukan dinas perhubungan.

"Melalui komitmen kesepakatan damai yang sudah dibuat, saat ini berjalan dengan aman. Tetapi masalah yang lalu harus diselesaikan," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: