Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Fasilitasi Pengelolaan Bank Sampah Jadi Koperasi dan UKM

Kemenkop Fasilitasi Pengelolaan Bank Sampah Jadi Koperasi dan UKM Kredit Foto: Kemenkop UKM
Warta Ekonomi, Palembang -

Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi memfasilitasi pengelolaan bank sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM.

Sinergi diimplementasikan dalam penyusunan program aksi terpadu yang meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), advokasi usaha, pendampingan dan kemitraan, serta sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan bank sampah.

Sinergi tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antarkedua kementerian tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pengelolaan bank sampah.

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (15/3/2017).

"Program pengelolaan bank sampah oleh kedua kementerian ini bertujuan memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan," kata Yuana.

Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Lingkungan Hidup yang ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Makassar pada Maret 2016 lalu.

Yuana mengatakan kedua kementerian tersebut akan memiliki kewajiban masing-masing dalam melakukan pemberdayaan. Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan bank sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin, dan lainnya.

Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data bank sampah, mengoordinasikan pengembangan usaha bank sampah melalui program strategis KLHK, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

"Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah," kata Yuana.

Kewajiban berikutnya adalah mengembangkan usaha koperasi dan UMKM bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha, dan mengoordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah.

"Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan koperasi dan UKM di bidang pengelolaan bank sampah," kata Yuana.

Tahap awal akan dikembangkan program percontohan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah. Diharapkan, pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika sampah dikelola akan mempunyai nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: