Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan PUR Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Mikael Budisatrio mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan uang palsu karena akan dikenakan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Mikael mengatakan hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 bahwa menyimpan uang palsu itu sanksinya sama dengan meniru atau memalsukan uang rupiah.
"Menyimpan uang palsu itu sanksinya sama dengan meniru atau memalsukan uang rupiah," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (16/3/2017).
Menurutnya, pengawasan terhadap uang palsu bukan hanya tugas pemerintah melainkan melibatkan juga kalangan masyarakat. "Ini tugas Bank Indonesia dan kita semua sebagai masyaraka,"ujarnya
Mikael menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan para pedagang seperti pengurus bank agar pedagang tidak menyimpan uang palsu. "Kami punya mitra SP di Cirebon termaasuk Iwapi di Garut untuk menyosialisasikan kepada para pedagang jangan menyimpan uang palsu," tegasnya
Jika menemukan uang palsu, sambung Mikael, masyarakat dimina melaporkannya ke ikatan pedagang maupun ke pihak kepolisian. "Karena kalau menyimpan artinya melanggar hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement