Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BI Izin Tak Hadiri Sidang e-KTP

Bos BI Izin Tak Hadiri Sidang e-KTP Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta izin tidak bisa menghadiri sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

"Satu orang atas nama Agus Martowardojo berhalangan hadir, nanti kami akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana pada persidangan itu.

Eva mengatakan JPU semula akan menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan sehingga yang bisa memberikan keterangan tujuh saksi karena Agus berhalangan hadir.

Para saksi yang hadir adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh, mantan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi dan Sekjen Kemendagri Yuswandi Tumenggung.

JPU KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai John Halasan agar para saksi diperiksa bersama-sama karena keterangan yang diberikan relatif sama.

Ketua majelis hakim meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa atas usulan JPU dan langsung diterimanya guna mempersingkat waktu pemeriksaan.

Para saksi ini memberikan keterangan atas keterlibatan dua terdakwa Irman dan Sugiharto yang didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP-e.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-e itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: