Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LMAN Siapkan Pencairan Dana Pengadaan Tanah Rp13,2 Triliun

LMAN Siapkan Pencairan Dana Pengadaan Tanah Rp13,2 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah menyiapkan pencairan dana pengadaan tanah Rp13,2 triliun untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan tol maupun jalan bukan tol yang telah direncanakan oleh pemerintah.

"Dana Rp13,2 triliun sudah ditandatangani untuk pendanaan 2016, dengan 'cost of fund' Rp350 miliar untuk mempercepat pembebasan tanah," kata Direktur LMAN Rahayu Puspasari, di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Rahayu mengatakan proses pencairan ini menggunakan skema dana talangan atau pembayaran uang ganti kerugian dengan menggunakan dana badan usaha terlebih dahulu, sebelum terbit Perpres 102 Tahun 2016, agar pengadaan tanah berjalan lebih cepat.

Perpres 102 Tahun 2016 merupakan peraturan terkait pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional.

Skema pencairan ini, kata Rahayu, digunakan untuk pengadaan tanah pada proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Trans Jawa, Non-Trans Jawa, dan Jabodetabek yang dananya ditalangi terlebih dahulu oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Ia menambahkan proses pencairan dana yang disiapkan sebanyak Rp16 triliun ini bisa lebih cepat, apabila proyeknya benar-benar siap dijalankan dan verifikasi tagihan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dilakukan.

"Kami berharap secepat mungkin dibayar. Standar operasi prosedur, teknologi informasi, dan sumber daya manusia sudah kami siapkan. Jadi Rp16 triliun itu tidak lama pada kami, semakin akurat dan lengkap dokumen yang diusulkan, maka semakin cepat pencairan," ujar Rahayu.

Selain skema dana talangan sebelum terbit Perpres 102 Tahun 2016, LMAN juga menyiapkan skema dana talangan setelah terbit Perpres 102 Tahun 2016, melalui keterlibatan Direktorat Jenderal Anggaran dalam perencanaan anggaran sejak awal proyek.

LMAN juga menyiapkan skema pembayaran uang ganti kerugian secara langsung yang diharapkan bisa mulai berlaku pada pencairan dana pengadaan lahan pada 2017 sebesar Rp20 triliun, untuk proyek infrastruktur jalan tol, pelabuhan, perkeretapian dan bendungan.

Proses skema ini, mulai dari pengajuan pengadaan tanah hingga permohonan pembayaran ganti rugi, akan melibatkan peran BPKP, sehingga penerima ganti rugi dan pelepasan hak akan didapatkan masyarakat yang berhak menerimanya.

"Pada skema ini kami membayar langsung ke masyarakat, bukan dengan dana talangan. Jadi kami akan langsung membayarkan ke masyarakat. Dengan ketersediaan anggaran, ada kemungkinan nantinya skema ini yang akan dilaksanakan," ujar Rahayu.

Rahayu memastikan skema ini tidak melibatkan badan usaha, sehingga tidak memerlukan biaya bunga atau "cost of fund" yang harus dikeluarkan dalam dana talangan dan pemerintah bisa menghemat dana yang harus dikeluarkan.

"Skema ini tidak memungkinkan diterapkan pada 2016 karena terbatas ketersediaan dana dan perangkat hukumnya belum siap," katanya pula.

LMAN merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dalam pengelolaan Kementerian Keuangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Lembaga ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi manajemen aset negara guna meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial, sekaligus menggali potensi return on assets dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Barang Milik Negara.

Pada awalnya, LMAN bertugas untuk mengelola aset negara, namun institusi ini kemudian juga mendapat tugas untuk perencanaan pendanaan dan pendayagunaan lahan landbank serta pembayaran ganti rugi pengadaan tanah.

Mandat baru tersebut, LMAN mempunyai fungsi tidak hanya sebagai treasurer atau financing provider, tapi juga special landbank untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: