Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hipmi Dukung Penguatan KPPU Cegah Disparitas

Hipmi Dukung Penguatan KPPU Cegah Disparitas Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah disparitas atau kesenjangan di dalam dunia usaha nasional yang dinilai masih tinggi saat ini.

"Hipmi tetap mendukung penguatan KPPU," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Menurut Bahlil, disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.

Padahal, dia mengingatkan bahwa UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha.

Herannya, menurut Ketum Hipmi, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha.

Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.

"Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian jomplang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Ada yang menikmati insentif ada yang kena disinsentif," kata Bahlil.

Menurut dia, gejala tidak sehat tersebut dapat dilihat dari sulitnya usaha level menengah masuk ke jajaran usaha berukuran besar.

Bahlil juga berpendapat, usaha-usaha besar tersebut terus menggurita dan menciptakan ekosistem dunia usaha yang tidak sehat dan menciptakan harga di pasar yang tidak bersaing bagi konsumen.

Hipmi menilai sudah saatnya KPPU dikuatkan perannya dalam penyelenggaraan praktik usaha yang sehat di Tanah Air.

Bahlil juga mengatakan praktik konglomerasi juga malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif karena usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir.

Hal ini sangat berbeda dengan industri dan usaha besar di Jepang dan negara-negara maju yang selalu memastikan industri besar selalu ditopang oleh UMKM-UMKM yang ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha di negara-negara itu.

Sebelumnya, DPR RI mendorong penguatan kewenangan KPPU dengan memberikan kewenangan menggeledah dan menyita barang-barang milik kartel atau usaha lainnya yang terbukti melanggar.

"Usulan kewenangan ini dilakukan oleh KPPU bersama Kepolisian," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, pada diskusi "Forum Legislasi: Berantas Kartel KPPU Diperkuat" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (7/3).

Menurut Darmadi, penggeledahan dan penyitaan ini sasarannya untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus kepentingan umum agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: