Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Telisik Dugaan Monopoli di Bisnis Air Mineral dan Oli

KPPU Telisik Dugaan Monopoli di Bisnis Air Mineral dan Oli Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Setelah menuntaskan kasus dugaan praktik kartel dalam dunia otomotif melibatkan Yamaha dan Honda, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berfokus menelusuri praktik curang serupa di sektor lainnya. Saat ini setidaknya ada dua kasus yang sedang berproses di antaranya dugaan monopoli bisnis air mineral dan oli.

"Untuk yang air mineral sudah masuk ke proses persidangan. Adapun, untuk oli masih sebatas laporan. Kami masih terus bekerja," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf seusai diskusi ekonomi dalam rangka Dies Natalis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin di?Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu?(18/3/2017).

Syarkawi membeberkan bahwa untuk dugaan monopoli bisnis air mineral melibatkan dua brand besar di Indonesia, yakni Aqua dan Le Minarale. Perkembangan kasus dugaan monopoli di bisnis air mineral tersebut, Syarkawi menegaskan akan diungkap dalam proses persidangan. Untuk saat ini, pihaknya belum bisa membeberkan detail perihal dugaan pelanggaran perusahaan-perusahaan besar dalam bisnis air mineral.

"Intinya ada dugaan praktik monopoli dalam bisnis air mineral. Kasus tersebut memang diduga melibatkan Aqua dan Le Minerale dan sudah masuk ke proses persidangan. Perkembangannya nanti saja di persidangan," ucap alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin tersebut.

Dugaan praktik monopoli dalam bisnis air mineral diketahui terendus sejak pertengahan 2016. Kala itu, produsen air mineral kemasan merek Aqua diduga mengintimidasi sejumlah pedagang di Jabodetabek agar tidak menjual produk kompetitor dengan merek Le Minarale. Pihak Le Minarale sendiri sudah mengajukan somasi terbuka terkait upaya pihak yang menghalangi penjualan produknya.

Disinggung mengenai pengusutan dugaan monopoli pada bisnis oli, Syarkawi enggan berkomentar banyak. Pasalnya, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis oli tersebut masih dalam proses penjajakan. KPPU secara resmi belum melakukan investigasi mendalam.

"Belum pada proses penyelidikan karena baru sebatas laporan. Intinya ada dugaan pelanggaran pada industri oli di mana tidak memberikan kesempatan pada pemain lain untuk masuk dalam bisnis tersebut," ucap dia.

Syarkawi menegaskan pihaknya akan terus membongkar berbagai praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Tujuannya agar iklim investasi bisa semakin baik. Keadilan dalam dunia usaha diyakini mampu mendatangkan banyak investor. Kian banyak investor atau pemain dalam sebuah bisnis maka produk yang dihasilkan pastinya lebih kompetitif untuk dipasarkan ke masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: