Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Keahlian: KPK Berwenang Merekam Pembicaraan

Badan Keahlian: KPK Berwenang Merekam Pembicaraan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi memungkinkan instansi itu untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sekaligus penyadapan dan merekam pembicaraan.

"Namun, pelaksanaan kewenangan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak diatur dalam UU KPK," kata Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul dalam makalahnya yang diterima di Medan, Sabtu (18/3/2017).

Hal tersebut dikatakannya ketika membahas Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) pada Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Samsul menyebutkan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya, perlu diatur lebih lanjut. Pengaturannya adalah bahwa penyadapan harus dengan izin dari Dewan Pengawas.

Pelaksanaan penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari dewan pengawas yang diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyadapan oleh KPK. "Penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum dilakukan proses projustitia, yaitu proses penyidikan," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya pengaturan izin dari dewan pengawas, maka risiko pelanggaran HAM dalam pelaksanaan penyadapan yang selama ini dikhawatirkan dapat diminimalisasi. "Terlebih dalam RUU ini diatur pembatasan waktu penyadapan, tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi, sehingga jangka waktu pelaksanaan penyadapan akan jelas dan berkepastian hukum," ucapnya.

Samsul menjelaskan, Dewan Pengawas KPK perlu dibentuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Tanpa pengawasan yang efektif, KPK rawan terhadap berbagai bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Dewan pengawas diberi tugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, serta memberi izin penyadapan dan penyitaan, agar KPK benar-benar bertindak berdasarkan hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Seleksi anggota Dewan Pengawas KPK dirancang dengan hati-hati, sehingga hanya warga negara Indonesia yang memiliki integritas moral dan keteladanan, serta independen dan kompeten, yang dapat menjadi anggota Dewas," kata Badan Keahlian DPR RI itu. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: