Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Imigrasi Baru Trump Ditolak Pengadilan Federal Hawaii

Kebijakan Imigrasi Baru Trump Ditolak Pengadilan Federal Hawaii Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketetapan baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait larangan perjalanan terhadap enam negara Muslim kembali mendapat hadangan setelah seorang hakim federal di Hawaii memblokirnya. Penolakan tersebut dikeluarkan dalam putusan pengadilan pada Rabu (15/3/2017), sehari sebelum kebijakan imigrasi baru diberlakukan.

Seperti diketahui, kebijakan imigrasi baru Trump rencananya akan berlaku mulai Kamis (16/3/2017). Peraturan tersebut antara lain melarang masuknya warga dari enam negara di Timur Tengah dan Afrika yang terkait dengan jaringan teroris Islam. Warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman, akan dikenakan larangan masuk lagi selama 90 hari dan 120 hari terhadap pengungsi.

Dalam putusan setebal 43 halaman, Hakim Distrik Hawaii Derrick Watson mengutip 'bukti yang dipertanyakan' dalam argumen pemerintah bahwa larangan perjalanan itu terkait masalah keamanan nasional.

Watson menyimpulkan secara sah dan meyakinkan bahwa perintah eksekutif Trump tentang larangan imigrasi gagal melewati proses peninjauan hukum di tahap ini. Ditambah lagi, menurutnya peraturan itu semakin cacat karena tidak secara spesifik mengincar anggota jaringan teroris Islam, melainkan berlaku untuk semua individu di enam negara yang dilarang masuk AS.

Trump mengecam putusan tersebut dan menyebutnya ?kabar buruk dan menyedihkan?. Ia menambahkan bahwa putusan hakim tersebut adalah "tindakan peradilan yang melampaui batas yang belum pernah terjadi sebelumnya," seperti dikutip dari laman BBC di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Berbicara di sebuah acara di Nashville, Tennessee, Trump mengatakan putusan di Hawaii membuat AS 'terlihat lemah.' Ia mengatakan akan membawa kasus itu hingga ke tingkat tertinggi, termasuk ke Mahkamah Agung, dan mengatakan: "Kita akan menang."

Trump menegaskan langkah ini dimaksudkan untuk mencegah teroris memasuki AS, tapi pengamat menganggapnya diskriminatif. Versi awal ketetapan itu dikeluarkan pada akhir Januari, memicu kebingungan dan protes, dan dibekukan secara nasional melalui putusan seorang hakim di Seattle.

Di bawah ketetapan baru Trump, dari awalnya tujuh negara, kini satu negara, Irak, dihapus dari daftar setelah pemerintahnya melakukan skrining visa dan berbagi data, kata pejabat Gedung Putih. Versi revisi ketetapan ini juga mencabut larangan tidak terbatas pada semua pengungsi Suriah dan mengatakan pemegang Green Card (penduduk tetap AS) dari enam negara itu tidak akan terpengaruh.

Hawaii adalah salah satu dari beberapa negara bagian AS yang berusaha membatalkan larangan masuk itu. Pengacara negara bagian Hawai berpendapat bahwa larangan itu akan melanggar konstitusi AS dengan memberlakukan diskriminasi terhadap orang dengan alasan asal kewargaan mereka.

Negara bagian itu juga mengatakan larangan itu akan merugikan pariwisata dan dan menurunkan kemampuan untuk merekrut mahasiswa asing dan pekerja. Lebih dari setengah lusin negara bagian AS telah bergabung untuk melakukan gugatan hukum dalam upaya untuk menghadang ketetapan tersebut.

Semasa kampanye presiden, Trump bersumpah 'menutup secara total dan lengkap' imigrasi warga Muslim ke AS, dan untuk menerapkan proses 'pemeriksaan ekstrem' untuk mencegah para ekstremis dan teroris memasuki AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: