Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Harap 37% Pembiayaan Infrastruktur dari Sektor Keuangan

OJK Harap 37% Pembiayaan Infrastruktur dari Sektor Keuangan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap sebanyak 37 persen pembangunan infrastruktur dibiayai oleh sektor keuangan. Hal ini mengingat besarnya biaya yang diperlukan untuk membangun infrastruktur tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, menurut data Kementerian Keuangan kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp1.000 triliun. Sementara porsi yang dibiayai dari APBN hanya 30% atau sebesar Rp387,2 triliun. Kemudian dari APBD sebesar 11% dan dari BUMN sebesar 22%.

"Jadi sisanya sekitar 37% dari sektor keuangan. Sektor keuangan bisa dari perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), pasar modal," ujar Nurhaida di kompleks perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurutnya, ketiga sektor keuangan tersebut harus bekerja bersama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, karena nilainya yang besar dan terbatasnya pembiayaan dari industri perbankan. "Ketiga sektor ini harus bekerja bersama karena dari nilai atau financing yang dibutuhkan saya rasa perusahaan perbankan ada keterbatasan, pembiayaan juga gitu. Oleh karena itu, salah satunya dari pasar modal," jelasnya.

Lebih jauh katanya, pasar modal bisa alternatif pembiayaan yang cocok karena pasar modal memiliki instrumen jangka panjang untuk pembiayaan infrastruktur. "Pasar modal kami lihat cocok untuk pembangunan infrastruktur karena ada surat utang jangka panjang. Pasar modal itu bentuknya adalah perusahaan infrastruktur bisa menerbitkan obligasi. Kemudian perbankan bisa menerbitkan obligasi untuk bisa menyalurkan kredit. Ini intinya sektor keuangan bisa memberikan kontribusi bagi infrastruktur sebesar 37%," terang Nurhaida.

Oleh sebab itu, lanjutnya, peran pasar surat utang/obligasi penting sekali untuk dikembangkan. Hal ini karena surat utang merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan infra di Indonesia. "Maka kebutuhan atau ekspektasi Pemerintah untuk biayai pembangunan melalui pasar modal tidak bisa terwujud kalau pasar modal tidak berkembang, secara spesifik pasar surat utang," tutup Nurhaida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: