Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Deposit 25 Juta Permohonan Paspor Baru

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Deposit 25 Juta Permohonan Paspor Baru Kredit Foto: Blogspot.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan aturan deposit sebesar Rp25 juta dalam permohonan pembuatan paspor baru bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan itu justru akan membebani para TKI yang akan mencari nafkah di luar negeri.

?Mereka (TKI) keluar negeri kan justru ingin mencari duit. Aturan ini justru mempersulit,? kata Saleh di Jakarta, Senin (20/3/2017). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan aturan itu pun belum tentu akan berhasil mencegah adanya praktik penjualan manusia atau human trafficing, maupun maraknya TKI ilegal yang alasan oleh pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.

Selama ini, sambungnya, Dirjen Imigrasi sebenarnya telah menenetapkan aturan dana deposit 16 juta, itu pun dirasa menjadi beban bagi TKI. ?Apalagi saat ini Rp25 juta, darimana nalanginnya?,? pungkasnya.

Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji kembali aturan itu, jika tidak, dikhawatirkan TKI yang dari awal niatnya untuk mencari pendapatan, malah justru akan menjadi beban sekembalinya bekerja di luar negeri. ?Malah nanti utang sana, utang sini. Jadi beban mereka (TKI) mengembalikannya gimana,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: