Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Terbitkan Peraturan Perdagangan NCD Akhir Maret

BI Terbitkan Peraturan Perdagangan NCD Akhir Maret Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia meyatakan peraturan untuk perdagangan instrumen utang sertifikat deposito (Negoitable Certificate Deposit/NCD) akan terbit selambat-lambatnya akhir Maret 2017.

"Akhir Maret 2017 rencananya. Kami ingin bagaimana membuat infrastruktur pendanaan bagi bank lebih luas, likuiditas juga bisa lebih longgar," kata Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Dengan penerbitan peraturan NCD, menurut Sugeng, perbankan dapat memiliki sumber alternatif lain untuk memperoleh pendanaan, terutama untuk pendanaan jangka pendek.

Dengan begitu, perbankan diharapkan dapat memompa penyaluran kredit, mengingat sumber pendanaan bertambah. Saat ini, nilai kepemilikan (outstanding) NCD mencapai Rp18 triliun.

"Masih kita godok peraturannya, tunggu akhir Maret 2017 saja," ujarnya.

Koridor penerbitan NCD sebenarnya sudah diatur oleh OJK. Namun untuk perdagangan NCD di pasar uang atau pasar dengan tenor tidak lebih dari 12 bulan), industri belum memiliki peraturan baku.

Maka itu, BI membuat peraturan perdagangan NCD agar transaksi di pasar uang semakin menggeliat.

Semula BI menargetkan peraturan NCD dapat terbit di 2016, namun rencana realisasi tersebut harus mundur karena proses koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

OJK merupakan pengatur industri perbankan yang menerbitkan NCD, sementara KSEI merupakan lembaga yang menyimpan dan menatausahakan NCD.

Peraturan perdagangan NCD merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang diterbitkan Agustus 2016.

Selain NCD, BI juga berencana untuk mengeluarkan peraturan untuk instrumen utang "commercial paper". (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: